Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Achmad Baidowi Hadiri Panggilan Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengunaan Nama Untuk Dugaan Modus Tindak Pidana Penipuan Melalui Alat Elektronik



REFORMASI-ID | Jakarta - Achmad Baidowi Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) PP GMPI didampingi M. Zainul Arifin, SH. MH, dari Firma MZA & Partner sebagai tim kuasa hukum menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Krimsus Cyber Polda Metro Jaya terkait dengan penggunaan nama untuk melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan sarana alat elektronik. Selasa (29/3/21). 

Kepada awak media M. Zainul Arifin menjelaskan," Permasalahan ini sudah dilaporkan sejak lama, tepatnya tanggal 14 Desember 2021, kemudian berlanjut, hari ini saya sebagai kuasa hukum Achmad Baidowi memenuhi panggilan untuk klarifikasi dari Krimsus Cyber Polda Metro Jaya. "

"Menurut kita klarifikasi ini perlu disampaikan, agar di kemudian hari tidak ada hal-hal seperti ini terjadi lagi," jelasnya. 

Perlu diketahui, sambung Zainul menjelaskan, sekitar bulan Nopember dan Desember 2021, tepatnya tanggal 8 Desember 2021, saudara Achmad Baidowi (korban) yang merupakan Ketua Umum PP GMPI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI mendapat laporan melalui pesan Whatsap dari beberapa orang teman koleganya yang bernama: Johan Safaat Setyo Mahanani, domisili di Solo surakarta dan Nasihun Amin domisili di Jakarta. Dimana kedua orang tersebut yang menerima tawaran dari pelaku.

"Johan dan Nasihun menyampaikan kepada Achmad Baidowi selaku korban, bahwa ada nomor tidak dikenal dengan nomor handphone aktif 087747160290, dan nomor 081333301254, mengirim pesan melalui aplikasi Watshap dengan menggunakan foto korban (Achmad Baidowi) dan mengatasnamakan saudara Achmad Baidowi dalam melakukan aksinya," papar Zainul. 

"Perbuatan secara sepihak dan tanpa hak tersebut dilakukan dengan cara menawarkan sebuah produk jasa penjualan lelang kendaraan mobil dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," tambahnya. 

Dalam percakapan Whatsap, lanjutnya, pelaku dengan nomor 087747160290 menggunakan modus operandi dengan pertama kali menanyakan kabar lalu masuk pada penawaran mobil dengan menggunakan kop salah satu Lembaga Negara dibawah kementerian Keuangan yaitu Dirjen Kekayaan Negara dan Lelang. 

"Dengan modal gambar Achmad Baidowi  yang notabene sebagai pejabat negara dan memiliki reputasi yang baik. Baik dikalangan kolega ataupun media cetak dan TV, sudah tentu yang menerima Whatsap akan mudah percaya dan tergiur dengan janji yang menggiurkan yaitu cicilan bunga 0%," ujarnya. 

"Tawaran yang dimaksud adalah Kredit Toyota Avanza 1.3, dengan harga Rp 140 juta, DP 30% sebesar Rp 42 juta, siaa Rp 98 juta, tenor 5 tahun / 60 bulan, cicilan per bulan sebesar Rp 1.634.000, STNK/ BPKB Pengantar unit dan riquest sudah ditanggung pihak kantor, serta cicilan 0% tanpa bunga," ungkapnya. 

"Atas perbuatan tersebut, Korban merasa dirugikan secara moril sehingga membuat tercemar nama baik korban yang kebetulan saat ini selain sebagai Ketum GMPI juga sebagai Wakil Ketua baleg DPR RI dengan reputasi yang sangat baik dimata kolega dan masyarakat," pungkasnya.

(Red)