Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

2 Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Divonis Bebas, PMJ Sampaikan Sikap



REFORMASI-ID | Hukum - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50.

Kedua terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan menyampaikan sikap terhadap putusan Hakim.

"Dalam putusan Majelis Hakim, Polda Metro Jaya menyampaikan dua sikap," kata Zulfan dalam keterangannya. Jum'at 18/3/2022.

"Menghormati dan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilakukan secara transparan dan terbuka," terangnya.

Atas putusan Pengadilan ini masih kata Zulfan, berarti apa yang dilakukan Kepolisian didalam peristiwa KM 50 itu sudah sesuai SOP.

Zulfan menegaskan, putusan sidang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan diri lantaran terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas.

Diketahui, putusan Majelis Hakim dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at 18/3/2022.

"Kedepannya Polda Metro Jaya akan semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat” Tutup Zulpan.

Reporter : Irwan AN

Editor : TB