Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tujuh Orang Pelaku Pembunuhan di Monang Maning di Tuntut 4 Hingga 14 Tahun Penjara



REFORMASI-ID | Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar Sidang tuntutan terhadap tujuh orang terdakwa pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Gede Budiarsana di Desa Monang Maning, Denpasar Barat pada Juli 2021 lalu.

Para terdakwa yakni I Wayan Sadia, Benny Bakar Bessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Patti Waelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy.

Ketujuh orang terdakwa  bekerja sebagai Jasa Penagih Hutang atau biasa disebut Debt Collector.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, ketujuh orang terdakwa mendapatkan tuntutan secara berpisah.

"Terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Kamis 3/2/2022.

"Terdakwa I Wayan Sadia dituntut 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

"Sedangkan keenam terdakwa, Benny Bakar Bessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Patti Waelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy dituntut 4 tahun penjara  dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

"Keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," tegasnya.

Berdasarkan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

"Sidang kembali digelar pada hari Kamis 10/2/2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan," tandasnya.
[TB]