REFORMASI-ID | Cilegon - Pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022, saya Advokat Satria Pratama SH selaku owner & Founder Kantor Hukum Satria Pratama & Rekan, bersama tim menyampaikan Surat Somasi kepada PT Indorama Chemicals di Cilegon kec. Ciwandan dengan tanda bukti serah terima tertanggal 11 Februari 2022 di terima langsung oleh manajemen PT Indorama Chemicals.
Bahwa somasi ini kami sampaikan dengan legal standing dari ahli waris pemilik tanah, berdasarkan surat kuasa khusus.
Bahwa klien kami dengan seluruh ahli waris lainnya mendapatkan peninggalan tanah waris dari orang tuanya yaitu Tuan MANSUR (alm) dengan obyek tanah berdasarkan Penetapan huruf C 1075 Persil 81, Dengan luas 9.100 m2 tercatat dikelurahan Gunung Sugih tahun 1968 dengan Nomor LR.146D/VIII/47/68 yang dikeluarkan oleh Kepala Infeksi Agraria Provinsi Jawa Barat atas nama Tuan MANSUR (alm).
Bahwa secara hukum klien kami mempunyai hubungan langsung atau mempunyai kedudukan hukum yang sah dalam hal Ahli Waris dari MANSUR (alm) terhadap obyek tanah yang sebagaimana dimaksud.
Bahwa obyek tanah tersebut saat ini dikuasai oleh PT Indorama Petrochemicals. yang kami duga kuaat dijadikan lahan parkir, tanpa melalui Jual Beli yang SAH kepada klien kami sebagai ahli waris. Tentunya ini menimbulkan kerugian terhadap klien kami baik secara materil, dan imateril.
Bahwa PT Indorama Petrochemicals kami menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Indorama Petrochemicals sesuai Pasal 385 ayat (1) KUHP dimana Ibu Haji Darsini mencari keuntungan sendiri tanpa alas hak yang sah menguasai tanah. mengenai menduduki tanah orang lain, sebagaimana dimakusd dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”). Perppu 51/1960 mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Dan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Indorama Petrochemicals Perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat sebagaimana dimaksud Pasal 424 KUHP Jo Pasal 385 (1).
Kami memperingatkan pertama dan terakhir untuk segera mengindahkan Surat Somasi ini, sebelum kami melakukan tindakan hukum dengan cara melaporkan secara Hukum Pidana dan atau menggugat secara Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Bahwa, dengan ini Kami Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Satria Pratama, SH & Rekan, mewakili Klien kami tersebut meminta PT Indorama Petrochemicals untuk mengosongkan obyek tanah, dan mengembalikannya kepada klien kami karena itu merupakan hak milik klien kami. Kami peringatkan PT INDORAMA dalam jangka waktu 7x24 Jam dari mulai surat ini saudara/i terima, untuk segera melaksanakan kewajiban Hukum , Untuk itu kami berharap PT Indorama Petrochemicals. segera merespon surat kami, dengan memberikan jawaban tertulis dan atau melakukan pertemuan (Audiensi) dengan kami agar membuat terang benderang tentang obyek tanah yang sebagaimana kami uraikan diatas, sebelum kami menempuh upaya hukum di Pengadilan .
(**)