Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Nota Keberatan 7 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tolak, Jaksa Ajukan Replik



REFORMASI-ID | Denpasar - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan sekaligus pembunuhan yang dilakukan oleh tujuh orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 10/2/2022.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau Pledoi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum tujuh orang terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, pembacaan nota keberatan ketujuh orang terdakwa disampaikan oleh Penasihat Hukum secara terpisah.

"Nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum I Wayan Sadia meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa," kata Putu.

"Menurutnya, Selama persidangan JPU tidak menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian serta mendapatkan keterangan melalui terdakwa saja," tambahnya.

Selain itu berdasarkan kronologi perkara, Putu menambahkan, terdakwa membunuh korban Gede Budiarsana bukan saat korban dalam kondisi lengah serta tidak ada niatan membunuh. Melainkan terdakwa dan korban saling berkelahi dengan senjata masing-masing.

"Saat kejadian terdakwa dan korban saling berkelahi dengan senjata masing-masing," Terang Putu.

Putu membeberkan, tim penasihat hukum terdakwa meminta agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara seadil-adilnya. Lantaran selama persidangan terdakwa sudah kooperaktif dan juga sebagai tulang punggung keluarga.

Selanjutnya penasihat hukum juga menyampaikan nota keberatan terhadap keenam orang terdakwa yakni Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, Dan Dominggus Bakar Bessy.

"Penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim agar keenam terdakwa segera dibebaskan," terang Putu.

Secara rinci Putu menuturkan, isi dalam Pledoi berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan bahwa pada saat persidangan mereka tidak melakukan kekerasan kepada korban melainkan korban lah yang menciptakan keributan di kantor para terdakwa.

"Selain itu, penasihat hukum terdakwa membuka nota keberatan dengan mengungkapkan selama persidangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang melihat langsung para terdakwa melakukan kekerasan kepada korban," jelas Putu.

"Berdasarkan hal tersebut, maka penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan tuntutan 14 Tahun penjara kepada terdakwa I Wayan Sadia.

Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

Sedangkan keenam terdakwa, Benny Bakar Bessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Patti Waelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy dituntut 4 tahun penjara.

Keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

"Terhadap Pledoi yang telah dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan Replik yang akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022," tandasnya.
[TB]