Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Master Trust Law Firm Bongkar Drama Murahan Alwi Terhadap RSO



REFORMASI-ID | Jakarta - Master Trust Law Firm yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Raja Sapta Oktahari (RSO) membongkar dugaan adanya drama yang dilakukan oleh Alwi Susanto di beberapa media online dan media sosial untuk menjatuhkan nama RSO.

Modusnya, Alwi mengaku sebagai salah satu korban kreditur PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Persada (MPIP) dan menjadi korban kriminalisasi setelah merusak nama baik RSO melalui berbagai narasi dan media online.

Hal tersebut diungkap oleh Humas Master Trust, Aiman yang menyebutkan, bahwa Alwi seolah-olah menjadi korban kriminalisasi, padahal Alwi adalah kreditur yang tengah menikmati bunga dari investasinya tersebut selama bertahun-tahun.

“Gausah merasa dikriminalisasi deh, dia pas terima keuntungan diem-diem saja, giliran perusahaan kena arus efek Rush Money, malah koar-koar seolah-seolah belum pernah terima keuntungan dari investasinya.” Kata Aiman di Jakarta, Selasa (15/2).

Diketahui, saat ini Alwi Susanto sedang digugat Rp200 Miliar oleh Kuasa Hukum RSO atas dugaan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian finansial.

Adapun pencemaran nama baik yang diungkapkan oleh Alwi ini, merupakan pernyataan yang tidak benar karena mengaitkan nama yang tidak terlibat sama sekali dengan perusahaan yang disebutkan oleh Alwi.

Alwi yang merupakan salah satu kreditur Mahkota Properti sering kali berkomunikasi rutin dengan RSO serta sudah menyetujui perdamaian dengan konversi saham.

Namun dibalik itu, Alwi melakukan perilaku yang tidak etis dengan menghancurkan nama baik RSO di media. Yang membuat Alwi harus mempertanggung jawabkan ucapannya untuk mengganti kerugian yang dialami RSO.

Hingga berita ini dibuat, pihak RSO ataupun Alwi belum memberikan konfirmasi terkait perdamaian dan tuntutan yang dilayangkan RSO ini. Namun dalam berita lain, Alwi malah semakin menuduh RSO adalah pihak yang bersalah.

Di sisi lain, pernyataan yang diungkapkan oleh Alwi itu juga menyinggung Mahkota Properti, telah ditampik oleh Direktur utama perusahaan Hamdriyanto, yang menjelaskan hampir 30 persen nasabah telah menerima pelunasan dari 5 skema percepatan disediakan oleh perusahaan.

“Anggota yang dibayarkan kan ribuan. Bahkan Total uangnya hingga milyaran sampai sekarang lancar-lancar saja. Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan anggota yang sudah mendaftarkan homologasi terganggu kelancarannya,” kata Hamdri.

Hamdri juga menjelaskan telah melunasi hampir ribuan orang yang mengikuti skema percepatan cicilan PKPU dan ratusan orang mendaftarkan diri untuk mengikuti skema percepatan topup konversi asset, asset senttlement dengan sistem bagi hasil dari pembangunan, konversi saham, serta dengan sistem cessie yang sudah berjalan dengan beberapa perusahaan yang salah satunya adalah PT Phoenix Global Investa.

Saat ini, Mahkota Properti tengah melakukan roadshow diberbagai kota demi melunasi semua uang nasabah.

“Kita paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kita harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homologasi sedang dijalankan dibeberapa kota dengan menggelar acara roadshow,” kata Hamdri.

Hamdri memastikan pembayaran kewajiban dalam kesepakatan perdamaian telah ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 62020.

Dengan penetapan inkraacht oleh MA, maka secara hukum perdamaian antara Mahkota Properti dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

(HM)