Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Korupsi Dana Sesajen, Eks Kadisbud Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara



REFORMASI-ID | Denpasar - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Denpasar menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Diketahui Terdakwa IGN selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah / fiktif. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekira 1 Milyar.

IGN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatannya Terdakwa IGN divonis 3 tahun penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya. Kamis 24/2/2022.

"Selain itu majelis hakim juga Menjatuhkan pidana Denda tehadap terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 3 bulan kurangan," lanjut Putu.

Tak sampai disitu, majelis hakim juga meminta kepada terdakwa untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp. 155 Juta subsidair 3 bulan penjara dan Menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022 milyar lebih untuk disetorkan kepada kas negara.

Diketahui Terdakwa IGN selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah / fiktif. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekira 1.022 Milyar lebih.

Sebelumnya, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan terhadap terdakwa IGN 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Untuk menanggapi Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
[TB]