Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Geledah Kantor LPD Desa Adat Serangan



REFORMASI-ID |  Denpasar - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar, Bali, pada Senin 31/1/2022.

Dalam keterangan tertulisnya pada hari Rabu, 02 Februari 2022, Kejari Denpasar menyampaikan, Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan Kota Denpasar Tahun 2015 - 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-0198/N.1.10/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.

"Dari penggeledahan kita mendapatkan beberapa dokumen untuk kita jadikan alat bukti yang dapat menguatkan pembuktian," kata Putu dalam keterangan tertulisnya.

"Alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Serangan Kota Denpasar Tahun 2015 s/d 2020 serta untuk kebutuhan Audit BPKP," sambungnya.

Selain itu, masih kata Putu ada beberapa buku kas keluar masuk yang kita sita untuk kita kembangkan lebih dalam lagi.

"Selain dokumen Jaksa Penyidik juga menyita Buku Kas keluar dan masuk Tahun 2015 s/d 2021," tegasnya.

"Selanjutnya tim penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Audit BPKP untuk mengetahui kerugian di LPD Desa Adat Serangan mulai Tahun 2015 hingga 2020," tutup Putu.
[TB]