REFORMASI-ID | Denpasar - Sebanyak 7 orang Nara Pidana (Napi) Tahanan Hakim dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kerobokan. Ketujuh orang napi yang dipindah sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhract).
"Iya benar, ada 7 orang napi yang dieksekusi ke Lapas kerobokan," kata Putu dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat whatsapp Rabu 16/2/2022.
"Ketujuh orang napi tersebut merupakan tahanan tindak pidana umum," sambungnya.
Ia menuturkan, tujuh orang napi yang dieksekusi terdiri dari enam orang Pria dan satu orang Wanita.
"Sebelum dilakukan eksekusi para napi dititipkan di Rutan Polsek Denpasar Timur dan Rutan Polsek Denpasar Barat," bebernya.
Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.
"Setelah dilakukan tes Rapid Antigen, ketujuh napi tersebut dinyatakan negatif Covid-19," terang Putu.
Putu menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.