Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Eksekusi 13 Napi ke Lapas Narkotika Bangli



REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bidang Tindak Pidana Umum melakukan eksekusi terhadap 10 orang Tahanan Hakim dan 3 orang terpidana kasus Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkhract) ke Lapas Narkotika Bangli.

Sebelum digiring ke Lapas 13 orang napi tersebut ditahan di Rutan Polres Kota Denpasar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, 13 napi yang di eksekusi merupakan tahanan perkara tindak pidana umum dan narkotika.

"Dari 13 napi yang dieksekusi terdiri dari 10 orang napi kasus pidana umum dan 3 orang napi kasus narkotika," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Jum'at 11/2/2022.

"Ketiga belas napi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhract), dan selanjutnya akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim," sambungnya.

Putu menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.

"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," ujar Putu.

Setelah sudah melengkapi persyaratan, para napi langsung digiring ke Lapas kelas IIA Kerobokan Denpasar," pungkasnya.
[TB]