Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penambangan Ilegal di Sumedang Jawa Barat



REFORMASI-ID | Jawa Barat - Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Imang Priatna (33) yang merupakan pelaku usaha penambangan tanpa izin pada Sabtu 12/2/2022.

Pria kelahiran Majalengka ini ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Usaha Penambangan Tanpa Izin.

"Terpidana Imang Priatna melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang," kata Leonard dalam keterangan press realeasenya.

"Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower D29 SUTT 70 KV milik PLN bisa mengalami roboh.

Terpidana sempat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Barat, namun dia (Terpidana) tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Hingga akhirnya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan, Terpidana Imang Priatna diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan," tegas Leonard.

Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.
[TB]