Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Limpahkan Berkas 6 Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo



REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 6 (enam) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Adapun keenam tersangka yakni IG selaku pihak swasta, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, RU selaku Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa.

Selanjutnya ada juga SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016-2017, dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap 6 orang Tersangka telah dilakukan penahanan.

"Keenam tersangka kini telah ditahan selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai 16 Februari - 7 Maret 2022," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya. Rabu 16/2/2022.

Dia menambahkan, Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo).

Leonard membeberkan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh Sdr. SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200 milyar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN.

"Tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B," ujarnya.

Dia menyebut, MTN seri A dan seri B sebagaimana dimaksud  sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh Sdri. WP.

Lemahnya verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan dan lemahnya kontrol lapangan dalam penyerahan ikan, timbul transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo.

"Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp176.810.167.066,00 dan 279,891.50 USD," ungkap Leonard.

"Setelah dilakukan audit oleh BPK RI, telah terjadi penyimpangan dalam perkara tersebut, hingga akhirnya terdapat kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka," tegasnya.

Keenam tersangka kini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[TB]