Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Menteri Agama Samakan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing?




REFORMASI-ID | Nasional - Menanggapi kontroversi yang terjadi pada masyarakat, terkait Surat Edaran (SE) tentang pengaturan pengeras suara Masjid atau Mushola, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, berikan keterangan. Rabu, 23 Februari 2022.

Usai acara di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Yaqut menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan.

"Misalnya didaerah yang mayoritas muslim, hampir 100-200 meter terdapat Masjid atau Mushola, kemudian dalam waktu bersamaan menyalakan toa, bisa dibayangkan, itu bukan lagi syiar, tapi merupakan gangguan," ujarnya.

Bayangkan lagi, sambungnya, kalau rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim menghidupkan toa sebanyak lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana. Yang lebih sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang pelihara Anjing, misalnya menggonggong, itu mengganggu gak.?

"Artinya apa, bahwa suara-suara ini, apapun suaranya, harus kita atur, supaya tidak terjadi gangguan. Speaker di Masjid dan Mushola silahkan dipakai. Tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar menggunakan toa atau speaker sebagai sarana syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama keyakinannya dengan kita," tambahnya.

Sejauh ini, Yaqut mengatakan, sudah banyak dukungan terkait keluarnya SE Nomor 5 Tahun 2022, Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Mushola.

"Karena alam bawah sadar kita mengakui itu. Bagaimana kalau suara-suara itu tidak diatur, pasti mengganggu," ungkapnya.

"Truk kalau ada disekitar kita, dan kita diam disuatu tempat, misalnya ada truk dari, depan, belakang, kiri, kanan, lalu menyalakan mesin sama-sama. Pasti kita merasa terganggu, suara-suara yang tidak diatur, itu akan menjadi gangguan," pungkasnya.

(Red)