Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Terkait Gugatan Bupati Serang, MZA : Suatu Desa tidak Hanya Dapat Dipimpin oleh Pemimpin yang Bermodalkan Uang Banyak



REFORMASI-ID | Serang - Pemilihan Kepala Desa atau yang kita kenal dengan Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat Desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena kalau dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat. Pada moment ini, masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun kedepan. Rabu, 19 Januari 2022.

"Dalam memilih pemimpin desa yang harus diutamakan ialah tentang kapabilitas dari calon pemimpin. Suatu desa tidak hanya dapat dipimpin oleh pemimpin yang bermodalkan uang yang banyak, namun cacat secara intelektual, moral dan sosial," tutur MZA.

Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat lanjutnya, sekarang yakni seseorang memiliki akseptabilitas namun ditunjang oleh moral yang baik, memiliki kemampuan yang cukup untuk memimpin dan membimbing masyarakatnya dan juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif serta memiliki wawasan dan pandangan yang luas terhadap perbaikan masyarakat desa.

Khususnya pada penyelenggaraan Pilkades Desa Kibin Kecamatan Kibin Serang Banten Secara serentak tahun 2021, yang telah dilaksanakan bulan Oktober 2021 yang lalu masih menuai permasalah hukum sengketa Pilkades yang saat ini baru bermula tahapan proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Calon Kepala Desa Kibin Nomor Urut 01 Sdr. Saepul Anwar keberatan atas hasil Pilkades Kibin yang menetapkan Kepala Desa terpilih adalah Nomor Urut 02 Sdr. Achmad Samsudin yang merupakan incumbent yang maju untuk kedua kalinya.

Melalui kuasa hukumnya M. Zainul Arifin, SH, MH dari kantor hukum MZA & Patners juga menyampaikan kepada awak media,“ Kita hadir dalam sidang perdana/pendahuluan ini merupakan hak konsitusional kita sebagai warga negara untuk menuntut keadilan atas pelanggaran yang dilakukan Tergugat dalam hal ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, atas perbuatan Bupati yang melawan hukum menerbitkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, atas nama Achmad Samsudin."

Zainul Arifin yang akrab disapa Dato’MZA ini menambahkan, pada prinsipnya Gugatan Sengketa Pilkades Desa Kibin ini merupakan gugatan Tata Usaha Negara atas Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Bupati bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik.

Ia juga menjelaskan, kami menilai dari awal proses penyelenggaran Pilkades Desa Kibin ini banyak terjadi dugaan Pelanggaran Administratif maupun dugaan Kejahatan Perbuatan Pidana, diantaranya Panitia Pilkades baik penitia penyelenggara, maupun Panitia Tingkat Kecamatan dan Kabupaten yang tidak berimbang, Perangkat Desa, BPD, RT yang tidak netral, terjadinya pembiaran Pelanggaran oleh Panwas Pilkades, hingga terjadinya intimidasi, ancaman terhadap pemilih dengan maksud untuk memenangkan salah satu calon. Sehingga pelanggaran ini dapat disimpulkan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Atas diterbitkanya Surat Keputusan tersebut, lanjutnya, Bupati Serang telah melanggar hukum atas ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku diantaranya:

Pasal 37 ayat (6), Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;

Pasal 41 ayat (7), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

Pasal 5 ayat (4) huruf f, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;

Pasal 5 ayat (3) huruf e, Peraturan Bupati Serang Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;

Pasal 7 huruf (f), Pasal 17, dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu Azas Kepastian Hukum, Azas Kepentingan Umum, Azas Proporsionalitas, Azas Profesionalitas dan Azas Akuntabilitas.

Untuk itu, kami mengajukan Gugatan ini dengan tujuan meminta kepada Pengadilan PTUN Serang dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk mengabulkan Permohonan, kami yakni:

Mengabulkan gugatan kami sebagai Penggugat secara keseluruhan;

Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, atas nama Achmad Samsudin. 

Memerintahkan kepada Bupati Serang untuk Menunda Pelaksanaan Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, atas nama Achmad Samsudin ditangguhkan sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menyatakan batal atau tidak sah: Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, atas nama Achmad Samsudin;

Mewajibkan kepada Bupati Serang untuk mencabut: Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, atas nama Achmad Samsudin;

Memerintahkan kepada Bupati Serang untuk Menerbitkan Surat Keputusan Baru atas nama Nomor Urut 01 Sdr. Saepul Anwar sebagai Kepala Desa Kibin terpilih tahun 2021;

Menghukum Bupati Serang untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Kerugian Imateril sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah);

Demikianlah press release ini kami sampaikan, semoga dapat dijadikan pencarahan hukum bagi masyarakat untuk mencari keadilan atas perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa.

Sumber : M. Zainul Arifin, SH, MH

Laporan : Redaksi