REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menandatangani surat himbauan untuk pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 (Covid 19) dengan varian Omricon, Rabu 12 Januari 2022, surat himbauan juga ditandatangani bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, S.Ik, M.H dan Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm. Iwan Aprianto.
Dalam surat himbauan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi, sebagai berikut :
1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (8.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).
a. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
b. Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isotasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pemapasan serta hasil pemeriksaan NAAT, negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
d. Menghindari Kerumunan;
e. Membatasi Mobilitas.
Pelaksanaan Penguatan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap
pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan dan pelaku perjalanan di Wilayah Kota
Reporter: Agus Wiebowo