REFORMASI-ID | Jakarta - Dikenal sebagai Advokat tidak menjadikan dirinya sebagai orang yang jujur dan menjadi pembela kaum yang benar.
Tetapi malah sebaliknya, Advokat ini pernah tersandung kasus Investasi Bodong, dan menjadi otak tersangka dari penipuan investasi ini.
Padahal saat ini ia gencar dalam menangani kasus Investasi bodong. Tetapi, dirinya sendiri saat menjabat sebagai direktur PT. Bumi Inti Persada, Alvin lim diduga menggelapkan uang nasabah dengan total Rp 1 Miliar.
Bahkan menurut keterangan yang dihimpun dari pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa seorang warga negara yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa menjadi Lawyers ataupun mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian sekalipun.
"Seorang Advokat yang merupakan penegak hukum idealnya tidak pernah melanggar hukum, maka, seseorang yang masih buron tidak bisa menjadi lawyers," kata Suparji dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/1).
Bahkan dalam kesempatan lain, Alvin Lim juga pernah menjadi dalang sindikat Mafia Asuransi di salah satu Perusahaan Asuransi Allianz Life Indonesia.
Hal tersebut diketahui ketika empat nasabah yang diduga melakukan pencucian uang di Allianz Life ternyata oleh pihak Kepolisian ditangkap sebanyak 5 orang dan orang yang kelima tersebut adalah bernama Alvin Lim yang diduga sebagai otak dari kasus pencucian tersebut.
Modusnya dengan menggunakan pemalsuan dokumen identitas orang lain, dan mengklaim uang asuransi milik orang lain tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menangkap basah tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan 4 nasabah ditambah dengan Alvin lim yang merupakan advokat dari LQ Indonesia Law Firm.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dorektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menemukan dokumen nasabah yang melakukan klaim tak sesuai identitas seharusnya.
"Ada nasabah yang klaim asuransi dan setelah diteliti banyak KTP-nya yang tidak sesuai. Artinya foto dan nama berbeda ini sering kali mengklaim asuransi tiap bulan tetapi orangnya itu-itu saja," kata Penyidik Direktorat Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (21/1).
Selain itu baru-baru ini, ia menangani kasus penipuan investasi bodong nasabah Fikasa Grup untuk menagih haknya, namun secara tidak diduga ternyata pihaknya membuat janji palsu bersama nasabah dan diduga melarikan uang nasabah hampir Rp 81 milyar.
Bahkan kekecewaannya tersebut dilontarkan oleh nasabah yang meminta jasa LQ Indonesia Law Firm untuk menangani kasusnya.
Nasabah yang berinisal AC ini mengaku, bahwa dirinya sudah menyerahkan semua ke pihak Alvin, namun ternyata hasilnya nihil.
"Terakhir kali kita kirin (Bilyet) itu ke pak Alvin. Kita gatau lagi kelanjutannya, pak Alvin belum update masalah tersebut," kata Nasabah Ac, dikutip Jumat (21/1).
Selain beberapa kali tersandung kasus, Alvin Lim CS juga sering kali tidak menyelesaikan tugas dari setiap kliennya.
Bahkan beberapa kali klien-kliennya sudah mengeluarkan banyak uang untuk segera menyelesaikan kasusnya malah berakhir tidak jelas dan tidak ada tindakan lanjut baik dari pihak kepolisian ataupun pihak LQ Indonesia Law Firm sendiri. (HM)