Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Mengaku Jaksa, Oknum Doktor Terancam 4 Tahun Penjara



REFORMASI-ID | Denpasar - Sidang kasus penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H masih terus berlanjut. Terdakwa SM terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kamis, 06 Januari 2022.

Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, Berdasarkan penetapan Nomor : PDM 0690/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa Dr. Setiadjie Munawar, S.H.,M.H. dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

"Dari Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Petunjuk dan Barang Bukti selama persidangan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Kamis 6/1/2022.

Sebelumnya diberitakan SM mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung RI dan meminta uang kepada korban LR sekira 256 Juta pada Agustus 2021 lalu.

Adapun uang tersebut untuk memberikan bantuan kepada keluarga LR yang saat itu sedang tersangkut masalah hukum.

"Atas perbuatannya terdakwa SM terancam hukuman pidana selama 4 Tahun penjara," terangnya.

"Atas pembacaan tuntutan JPU, terdakwa mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya pada Selasa 11 Januari 2022," tutup Putu.

Sidang dilakukan secara Virtual di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar.
[TB]