REFORMASI-ID 🇮🇩 | Taliabu, Maluku Utara -
Dugaan tindak pidana penghinaan profesi dan tindakan menghambat karya
jurnalis/wartawan yang dilakukan ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu,
Maluku Utara, resmi di Laporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Taliabu
Barat, Selasa (11/01/2022).
Ketua DPRD Taliabu Meilan Mus (MM)
dilaporkan oleh wartawan se-Taliabu karena diduga telah melakukan
perbuatan tidak menyenangkan terhadap insan pers dan menghalangi serta
menghambat tugas Jurnalistik.
Dalam laporan polisi nomor:
TPl/04/I/2022/Sek.Talbar, pelapor yang terdiri dari seluruh wartawan
Taliabu menguraikan bahwa terlapor diduga telah melakukan tindak pidana
penghinaan profesi dan menghambat karya jurnalis/wartawan.
Kejadian
tersebut, dilakukan ketua DPRD saat menghadiri undian Vaksinasi
Covid-19 berhadiah di kecamatan Taliabu barat laut, tepatnya di kediaman
Kades Onemay, ia mengajak masyarakat untuk stop baca berita-berita
(koran).
Menanggapi hal tersebut, salah satu wartawan Taliabu,
Hamsan Banapon usai melapor ke pihak kepolisian menilai tindakan oknum
ketua DPRD tersebut diduga kuat telah melanggar undang undang pers
sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Sebagaimana
diatur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 terkait Asas, Fungsi, Hak,
Kewenangan dan Peranan Pers Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan
Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ungkap
Hamsan.
Ia juga menambahkan, dalam UU Pers no 40 Tahun 1999 juga
mengatur tentang ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi,
setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara
paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima
ratus juta rupiah).
Untuk itu ia meminta kepada Kepolisian Sektor
Taliabu Barat agar dapat memproses laporan tersebut dalam penyelidikan
perkara tindak pidana.
"Kalau dalam hal ini terlapor terbukti
melakukan tindak pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku
agar menjadi efek jera bagi siapapun termasuk oknum pejabat yang mencoba
menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam kerja jurnalistik,
karena itu sudah dijamin dalam undang undang pers no 40 tahun 1999
tentang kebebasan pers," tegasnya.
|Ia pun menghimbau kepada
seluruh te insan pers Taliabu untuk mempercayakan penanganan kasus
tersebut sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.
"Kepada
teman-teman semua agar tetap tenang, terkait kasus dugaan tindak pidana
ini kita percayakan ke penegak huku," pungks Hamsan. (BS)
Laporan Koresponden Taliabu