REFORMASI-ID | Denpasar - Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, sebanyak 14 Nara Pidana (Napi) kasus narkotika telah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangli. Para napi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhract).
"Ada 14 napi kasus narkotika yang dieksekusi ke rutan Bangli. Semuanya sudah Inkhract," kata Putu. Senin 10/1/2022.
"Sebelum dilakukan eksekusi ke rutan, para napi dititipkan di rutan Polresta Denpasar, hingga majelis hakim memberikan vonis terhadap para napi," sambung Putu.
Putu menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.
"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen," ujar Putu.