Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Perumda Kota Denpasar



REFORMASI-ID | Denpasar - Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi telah menandatangani kesepakatan bersama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan Kejaksaan Negeri Denpasar Tahun 2022.

Penandatanganan kesepakatan ini merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan yang baik antara   Pemerintah Kota Denpasar dengan Kejari Denpasar.

Menurut Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha sinergi ini terus terjalin setiap tahunnya.

"Sebelumnya kesepakatan bersama ini ditandatangani pada 12 Januari 2020. Namun karna satu dan lain hal baru dapat diperpanjang pada 19 Januari 2022," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Rabu 19/1/2022.

"Kemitraan ini merupakan wujud tanggung jawab kami untuk memberikan pelayanan selaku Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan baik dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang meliputi bantuan hukum," tambahnya.

Adapun hasil pendampingan Kejari Denpasar dengan Perumda Kota Denpasar pada Tahun 2021 antara lain :

• Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar Tanggal 16 Maret 2021 tentang Pengadaan Bahan Kimia jenis Coagaulant sebagai penjernih Air pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma.

• Pendampingan Hukum (Legal Asisstance) kepada Perumda Air Minum Sewakadarma Kota Denpasar terkait Pembangunan Kanal di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Belusung Tahun 2021 di jalan Antasura Denpasar dengan tujuan untuk menjaga kontinuitas air baku untuk produksi (saat ini masih berlangsung).

• Pendampingan Hukum (Legal Asisstance) kepada Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar perihal pendampingan kerjasama Pengelolaan Parkir Manless System di Unit Pasar Anyarsari dengan pihak Vendor (saat ini masih berlangsung).

• Saat ini sedang berkoordinasi dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma terkait rencana pendampingan hukum untuk tiga kegiatan kerjasama usaha.

Putu berharap, dengan adanya pendampingan hukum dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum kedepannya dan seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan.

Sesuai dengan pengarahan Jaksa Agung pada Rakernas Tahun 2021, dimana Kejari Denpasar diminta untuk dapat bekerja secara Cerdas, Profesional, dan Berintegritas.

"Kami mendorong Perumda Kota Denpasar berada dalam situasi yang sehat," kata dia.

"Kami juga ingin membantu asset - asset dari Perumda yang mungkin masih dikuasai oleh pihak ketiga," tegasnya.

"Kami berharap, dengan adanya sinergi ini dapat menopang kemajuan Perumda Kota Denpasar sehingga efeknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Denpasar," tutup Putu.
[TB]