REFORMASI-ID 🇮🇩 | Nasional - lanjutan persidangan kasus penipuan atau penggelapan atas nama terdakwa Dr. Setiadji Munawar S.H., M.H terus digenjot. Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan terhadap terdakwa.
berdasarkan penetapan Nomor : PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa Dr. Setiadji Munawar, S.H., M.H. dengan agenda sidang pemeriksaan Terdakwa.
Terdakwa SM merupakan seorang pengajar dan mengakui bahwa dirinya adalah seorang pejabat dari Kejaksaan RI.
Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, terdakwa SM pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI saat diberlakukannya PPKM.
"SM pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan dan mengaku bahwa dirinya adalah seorang pejabat dari Kejaksaan Agung," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Selasa, 28/12/2021.
"Namun dalam persidangan SM mengelak pernah menggunakan surat itu untuk menangani perkara perdata," sambungnya.
Dalam persidangan, masih kata Putu terdakwa mengaku sebagai lulusan S1 Kedokteran dan S2 Hukum dan hanya bekerja sebagai pengajar, bukan sebagai Jaksa.
Dikutif dari Balipost.com SM ditangkap di kawasan Ubung, Denpasar Utara, Bali atas dugaan mengaku sebagai pejabat teras Kejaksaan Agung pada Agustus 2021 lalu.
Untuk mendapatkan uang ratusan juta, SM mengelabui korbannya dengan cara mengaku sebagai pejabat di Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel).
Tanpa disadari korban yang saat itu sedang tersandung masalah hukum perdata akhirnya percaya kalau SM adalah seorang Jaksa. Hingga akhirnya korban memberikan uangnya sebesar Rp. 256 Juta secara bertahap untuk menyelesaikan masalahnya.
"Hingga akhir persidangan, terdakwa tetap bersikukuh dikenal sebagai jaksa bukan karena terdakwa menunjukan surat jalan yang beridentitaskan dirinya sebagai Jaksa, melainkan karena dirinya sering membantu orang," terang Putu.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 4/1/2022, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa," pungkasnya.
[TB]