Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sidang Kasus Pengeroyokan Sekaligus Pembunuhan Masih Berlanjut, JPU Periksa Dua Orang Saksi



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta - Sidang  kasus pengeroyokan sekaligus pembunuhan terhadap Tujuh orang tersangka kembali digelar. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk diperiksa.

Para tersangka yakni I Wayan Sadia, Benny Bakar Bessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Patti Waelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy.

Ketujuh orang tersebut terbukti bersalah lantaran telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Korban Gede Budiarsana (34) tewas dikeroyok para pelaku dengan menggunakan senjata tajam diwilayah Subur Kalimutu, Banjar Monang Maning, Denpasar Barat pada bulan Juli 2021 lalu.

Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, agenda sidang kali ini JPU telah menghadirkan dua orang saksi untuk diperiksa.

"Dua orang saksi telah diperiksa. Saksi I adalah korban sekaligus kakak dari korban, dan saksi II selaku pelapor peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Kamis 23/12/2021.

"Masing - masing saksi memberikan keterangan untuk menguatkan dakwaan terhadap JPU," sambungnya.

Putu menjelaskan, saksi I menerangkan kronologi yang menguatkan dakwaan Jaksa. Sedangkan saksi II menerangkan kondisi korban yang sesuai dengan hasil visum yang dilakukan oleh Rumah Sakit.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

[TB]