Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Reskrim Polsek Pulogadung Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Apartemen Gading


REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta -Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan didampingi oleh Kapolsek Pulogadung AKP David Richardo Hutasoit lakukan konferensi pers tentang pengungkapan peredaran narkotika oleh anggota Reskrim Polsek Pulogadung yang terjadi pada tanggal 12 november 20021 sekitar Jam 14.00 Wib di Apartemen Gading Ikon Tower Pulomas, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan telah mengamankan seorang wanita berinisial F atau FT yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Bertempat Di Halaman Mapolres Jakarta Timur. Senin (13/12/2021).

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotik yang dilakukan oleh tersangka F atau FT tersebut, Reskrim Polsek Pulogadung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 Bungkus Plastik klip bening kemudian 1unit Telepon Genggam atau Handphone Merk Oppo, satu bungkus lagi klip bening berisi sabu dan 2 buah Timbangan Digital Merk Pocket Scale.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan, SIK mengungkapkan tersangka Inisial F atau FT ini melanjutkan bisnis narkotika dari Suaminya yang sudah di tahan di Lapas Cipinang dengan kasus yang sama.

"Tersangka inisial RT mengedarkan narkotika jenis sabu ini dikarenakan memang yang bersangkutan melanjutkan bisnis suaminya, suaminya sudah tertangkap lebih dahulu dan sekarang mendekam di lapas Cipinang dengan kasus yang sama yaitu sebagai pengedar," tutur Kapolres

"Tersangka inisial FT mengedarkan sabu dengan alasan untuk menyambung ekonomi keluarga, adapun total BB yang didapat adalah 149 gram, yang didapati diloker apartemen tempat dia menyewa," jelasnya.

Kapolres juga menambahkan, sebenarnya apartemen itu tidak ditempati tapi hanya digunakan untuk menyimpan sabu.

"Tentu kasus ini akan kita kembangkan terkait jaringan yang memang sepertinya ada hubungan dengan suaminya. Kemudian nanti kita akan cek apakah memang suami ini masih menjadi pengendali ketika sudah berada di LP atau seperti apa," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur juga menjelaskan tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undangan uandang Narkotika denagan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

"Terhadap pelaku dikenakan hukuman pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun untuk mempertanggung jawabnya tersangka masih diamankan atau ditahan di rutan Polsek Pulogadung," tegasnya.

"Sabu ini masih kita dalami, pengakuannya dari jaringan suaminya yang sebagai pengendali, tapi ini perlu kita pastikan apakah memang ada kaitannya, sedangkan suaminya sekarang ditahan di Lapas Cipinang, menurut pengakuan FT dia melanjutkan bisnis suaminya, tentu suaminya yang mengenalkan FT kejaringan narkoba, sehingga dipercaya untuk mengedarkan, FT sudah 1 tahun mengedarkan narkoba ini," tutup Kapolres Metro Jakarta Timur.

(Ervan)