Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

MZA : Pemerintah Indonesia Harus Ajukan Keberatan Atas Apa yang Terjadi Terhadap Jenazah PMI Dugaan Otopsi Ilegal di Malaysia



REFORMASI-ID ðŸ‡®ðŸ‡©  | Nasional - Dugaan otopsi ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh pihak rumah sakit Queen Elizabeth di Kota Kinabalu Sabah Malaysia, mendapatkan tanggapan dari Datuk Dr. Rose Nani Mudin, Pengarah Jabatan Kesehatan Negeri Sabah (JKNS). Minggu, 26 Desember 2021.

Datuk Dr. Rose Nani Mudin menyatakan bahwa jenazah almarhum atas nama Hamal Saidiman Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, yang meninggal dunia pada tanggal 1 Desember 2021 telah dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan Jenazah bagi Warga Negara Asing (WNA).

Pihak JKNS membantah atas tuduhan bahwa pihak Hospital Queen Elizabeth dengan sengaja melakukan kegiatan Ilegal mengambil organ dalam tubuh almarhum Saidiman, namun membenarkan almarhum Saidiman dilakukan pembedahan untuk mengetahui penyebab meninggalnya, sehingga dapat diketahui almarhum meninggal karena bakteri paru-paru dengan serangan jantung.

Atas pernyataan tersebut yang dikutip dari sumber pemberitaan media online, tentu publik tidak percaya sepenuhnya sebab pihak rumah sakit Queen Elizabeth belum menyampaikan keterangan secara resmi terkait persoalan ini, bahkan JKNS malah memberikan keterangan yang berbeda dengan informasi dan fakta sebenarnya kepada keluarga almarhum.

M. Zainul Arifin, S.H., M.H., (MZA). Direktur Eksekutif P3WNI menanggapi permasalahan tersebut dengan menyatakan, pihak keluarga tidak pernah memberikan izin untuk dilakukan otopsi pembedahan jenazah almarhum, sementara pihak Hospital Queen Elizabeth mengetahui bahwa almarhum memiliki teman dan keluarga yang dapat dihubungi, jika pihak Polis Malaysia telah mengetahui bahwa ada PMI yang meninggal dunia seharusnya memberikan informasi kepada pihak KJRI Kota Kinabalu yang ada di Sabah, agar informasi meninggal dunia almarhum Saidiman dapat diketahui, sementara informasi yang kami dapatkan, pihak KJRI Kota Kinabalu belum mengetahuinya.

"Sangat aneh jika jenazah dapat dipulangkan ke kampung halaman, namun pihak KJRI Kota Kinabalu tidak mengetahuinya, siapa yang membayar biaya administrasi di rumah sakit dan yang mengurus dokumen jenazah di KJRI Kota Kinabalu," ucap MZA.

"Untuk itu penting sekali pihak rumah sakit di Sulawesi Barat untuk dilakukan otopsi ulang terhadap jenazah almarhum agar dapat dipastikan apakah benar atau tidak hilangnya organ tubuh dalam almarhum Saidiman, barangtentu atas seizin keluarga almarhum dan pihak kepolisian," jelasnya.

"Kasus seperti ini harus benar-benar diungkapkan dengan sejelas-jelasnya agar tidak terulang kembali, dan pemerintahan Indonesia harus mengajukan keberatan atas apa yang terjadi terhadap jenazah PMI sebab kewajiban pemerintah melindungi PMI sebagaimana amanah UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Kita tunggu pemerintah Indonesia untuk menyampaikan keterangan resminya sebab kami P3WNI telah menyampaikan surat secara resmi kepada BP2MI, Kemenlu, dan Kedutaan Malaysia di Jakarta tanggal 24 Desember yang lalu," pungkasnya.

(Red)