Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Mengaku Jaksa, Seorang Doktor Terancam 4 Tahun Penjara



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Hukum - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali melanjutkan persidangan Tindak Pidana Penipuan / Penggelapan dengan terdakwa Dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H. Sidang dilaksanakan secara daring pada Kamis 9/12/2021 pukul 14.00 - 15.00 WITA.

SM selaku Jaksa Gadungan ditangkap beberapa bulan yang lalu karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan / Penggelapan.

Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadiri Dua orang saksi untuk diperiksa.

"Ini adalah sidang kelima terdakwa SM yang dilakukan secara daring. Dalam sidang kali ini JPU telah menghadirkan Dua orang saksi," kata Putu.

"Dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan intinya untuk memperkuat dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Selanjutnya, masih kata Putu, sidang akan digelar kembali pada hari Selasa 14/12/2021 dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.

Sebelumnya diberitakan SM mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung RI dan meminta uang kepada korban LR sekira 256 Juta pada Agustus 2021 lalu.

Adapun uang tersebut untuk memberikan bantuan kepada keluarga LR yang saat itu sedang tersangkut masalah hukum.

"Akibat perbuatannya SM dijerat pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
[TB]