REFORMASI-ID | Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2021 secara virtual melalui zoom meeting di Aula Kejati Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Bali Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida. Kamis, 30 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman, S.H., M.H secara resmi membuka Rakerda dengan mengusung tema "Penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Kebutuhan Riil Tahun 2023"
Dilaksanakannya Rakerda Tahun 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, Kejaksaan Negeri Denpasar menyampaikan hasil evaluasi capaian kinerja tahun berjalan dan penyusunan proyeksi kebutuhan riil tahun 2023 yang dibutuhkan Kejaksaan Negeri Denpasar serta laporan tahunan.
"Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali memberikan pengarahan, masing-masing Kejari sebali dan Cabang Kejari, agenda dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Komisi masing-masing bidang," terang Putu.
Dia menyebut Pelaksanaan Rakerda Tahun 2021 ini merupakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung RI tanggal 16 Desember 2021.
"Selain itu, perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2021, dan Surat Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI tanggal 21 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2021," tutup Putu.
[TB]