Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Terima Uang Pengganti Dari Koruptor Tambak Udang KKP Senilai 27.4 Milyar



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Daerah - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerima Uang Pengganti sekira 27 Milyar dan uang denda sebesar 200 Juta dari terpidana George Gunawan dalam perkara Korupsi Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang pada Kementrian Kelautan dan Perikanan pada Tahun 2012.

Penyerahan uang pengganti dilakukan di Ruang Rapat Pusat  Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Untuk dikembalikan ke Kas Negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Terpidana GG merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012. 

"Berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 HA," kata Leonard dalam keterangannya Senin 13/12/2021.

Leonard menambahkan, Dalam kasus tersebut, PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon. 

"Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare," jelas Leonard.

"Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah Petambak Udang melainkan para karyawan perusahaan milik Terpidana GG sebagai mitra Petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur," terangnya.

Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan Proposal Bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya. 

"Setelah berakhirnya masa kemitraan, Terpidana GG tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yakni berupa Plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan," ungkapnya.

Menurut Leonard GG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.1 Milyar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 Juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp. 38.1 Milyar yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp. 10.7 Milyar.

"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana GG senilai Rp. 27.4 Milyar," pungkasnya.

[TB]