REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta - Dua bangunan yang direncanakan dibongkar hari ini, Kamis (11/11/2021), pukul 08.00 WIB, hanya isapan jempol belaka. Belum diketahui, penyebab pasti diurungkannya pembongkaran kedua bangunan di Jl. Utan Panjang RT 009/RW 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran dan bangunan di Jl. D, RT 004/RW 002, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran. Apakah dikarenakan tercium sejumlah wartawan dan Ormas WN 88 Sub Unit DKI Jakarta yang sejak pagi stand by dilokasi pembongkaran ataukah dikarenakan dugaan ‘main mata’ antara pemilik bangunan dengan Satpol PP Kota Jakarta Pusat sebagai pelaksana dan penegak Peraturan Daerah (Perda) ?.
Informasi yang dihimpun, jadwal pembongkaran kedua tersebut, dilaksanakan Kamis (11/11/2021), pukul 08.00 WIB. Mendengar informasi tersebut, awak media dan Ormas WN 88 Sub Unit DKI Jakarta stand by untuk meliput pelaksanaan pembongkaran bangunan di Jl. Utan Panjang RT 009/RW 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran.
Tampak dilokasi rencana pembongkaran, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Muhamad Reza dan sejumlah staffnya, Kepala Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Asmar dan staffnya, Bimaspol, Bambang, Babinsa Sitorus, dll.
Menurut Muhamad Reza saat dikonfirmasi, mengaku dirinya sudah menjalankan tugasnya dengan memberikan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pembongkaran ke Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja ) Kota Jakarta Pusat. "Kita sudah tindak lanjuti, untuk pembongkaran itu tugas Satpol PP, pihak kita khan sudah disini, kelanjutannya gimana ?. Hanya Tuhan yang tau," terang Reza tersenyum.
Sementara, Kasat Pol PP Kecamatan Kemayoran, Asmar saat dikonfirmasi mengatakan dirinya berserta anak buahnya sudah hadir dalam kegiatan pembongkaran hari ini (red, Kamis, 11/11/2021).
"Namun tidak bisa membongkar bangunan karena bukan kewenangannya. Pelaksana di Satpol PP Jakarta Pusat,” tegas Asmar.
"Saya dan anak buah saya sudah hadir di lokasi tapi bukan saya yang berwenang untuk membongkar, itu tugasnya Satpol PP tingkat kota, coba tanya ke satpol pp tingkat kota ya," tutup Asmar saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis (11/11/2021).
Sampai berita ini di terbitkan kedua bangunan yang melanggar tersebut masih berdiri tegak dan belum ada tindakan pembongkaran dari Satpol PP Jakarta Pusat.
Sementara Kasatpol PP Kota Jakarta Pusat, Bernard Tambunan berusaha dikonfirmasi via whatsappnya di nomer 087883212xx, meski terlihat online enggan menjawab. Bahkan dihubungi via ponselnya 081213876xxx tidak diangkat, Kamis (11/11/2021).
Seperti pemberitaan kemarin, setelah mendapat surat informasi dan konfirmasi dari www.suaramandiri.com, Reza memberikan laporan kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakpus, Zulkifli ZA melalui suratnya No. 08/kmy/IX/2021, tertanggal 11 September 2021. Dua bangunan telah terbit Surat Perintah Bongkar (SPB).
Hal itu telah ditindak lanjuti bangunan yang berlokasi di Jl. D, RT 004/RW 002, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran terhadap bangunan telah dikenakan sanksi Surat Peringatan No. 190/1.758.1, tanggal 21 Juni 2021. Kemudian terbit Surat Segel No. 204/1.758, tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Perintah Bongkar (SPB) No. 187/1.758.1, tanggal 05 Agustus 2021. Masih isi Surat Laporan, disebutkan bangunan yang berlokasi di Jl. Utan Panjang RT 009/RW 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran telah dikenakan sanksi, berupa: Surat Peringatan No. 109, tanggal 21 April 2021, kemudian diterbitkan Surat Segel No. 112, tanggal 28 April 2021 dan terakhir Surat Perintah Bongkar (SPB) no. 119/1.758, tanggal 20 Mei 2021.
(HM)