Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

S.O.P Tak Berlaku, Aetra Dewaruci Diduga Segel Saluran Air Pelanggan Tanpa Konfirmasi



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Nasional - Seorang warga menyesali tindakan yang dilakukan oleh petugas Aetra Dewaruci yang telah menyegel Saluran Air Bersih secara diam - diam dirumahnya pada Hari Jum'at 19/11/2021. Pagi.

Warga yang geram atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dilapangan mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan petugas Aetra secara semena - mena.

Pasalnya petugas melakukan penyegelan saluran air bersih secara diam - diam tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan.

Seorang Ibu Rumah Tangga Yuli mengaku, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari petugas Aetra bahwa Saluran Air Bersih yang mengalir kerumah nya akan disegel.

"Sebelumnya saya tidak menerima pemberitahuan / peringatan terlebih dahulu dari pihak Aetra bahwa saluran air yang mengalir kerumah saya akan disegel," kata Yuli.

"Biasanya setiap bulannya saya selalu diingatkan oleh petugas Aetra dengan mengirimkan struk tagihan pembayaran air setiap bulannya. Bahkan disaat saya menunggak pun petugas Aetra datang dan mengingatkan agar tunggakannya harus segera diselesaikan, bila tidak saluran air bersihnya akan disegel," tambahnya.

penyegelan tidak akan terjadi, masih kata Yuli apabila petugas datang dan memberikan Surat Peringatan kepada Konsumen.

"Cara kerja mereka tidak ada bedanya dengan tuyul," cetusnya.

Dijelaskannya, keterlambatan pembayaran air terjadi pada tanggal 17/09/2021 yang jatuh tempo tanggal 20/10/2021 dan tanggal 23/10/2021 yang jatuh tempo pada tanggal 20/11/2021. Namun demikian pihaknya telah menyegel ditanggal 19/11/2021 tanpa alasan dan pemberitahuan terlebih dahulu.

Saat dikonfirmasi di kantor Aetra Dewaruci Arifin Hidayat selaku pimpinan Aetra Dewaruci tidak bisa ditemui karena sedang WFH dan diwakili oleh Chief Security Officer (CSO) Aetra Dewaruci Rahmat.

Rahmat membenarkan atas penyegelan Saluran Air Bersih terhadap pelanggan PDAM yang menunggak.

"Iya, benar anggota kami dilapangan telah menyegelnya," tegasnya.

"Anggota kami telah datang dan memberikan laporan berupa foto saat berada didepan rumah pelanggan PDAM tersebut," sambungnya.

Menurut Rahmat, penyegelan terhadap pelanggan bisa dilakukan tanpa harus konfirmasi terlebih dahulu kepada pelanggan yang menunggak.

"Untuk mendapatkan air bersih seorang konsumen harus penuhi tanggung jawabnya. Yaitu harus membayar setiap bulannya. Tidak harus menunggu tiga bulan lamanya, pelanggan yang menunggak satu bulan pun bisa kami segel," cetusnya.

Diketahui, prosedur pemutusan saluran pelanggan harus disetujui Direksi kemudian diserahkan / disampaikan ke pelanggan melalui Petugas Pembaca Meter dilapangan.

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan namun tidak ada penyelesaian oleh pelanggan, maka Kepala Bagian Teknik akan membekali Surat Perintah Pemutusan/SPK dan Berita Acara Pemutusan.

Lalu, setelah melakukan penyegelan petugas harus meminta tanda tangan pelanggan dalam Berita Acara / SPK tersebut.

Walau demikian Rahmat membantah, aturan prosedur saat ini tidak berlaku. Terutama untuk penyegelan, karena yang kami segel adalah meteran pam. Jadi, tanpa harus ada pemberitahuan pun itu sudah menjadi hak kami untuk menyegel meteran pam pelanggan yang menunggak.

"Kami pihak Aetra mengesahkan penyegelan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan yang menunggak," pungkasnya.

[TB]