Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sengketa Warisan, Anak Mantan Anggota DPR RI Tuntut Haknya


REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta - David Domual Simanjuntak menuntut haknya sebagai anak berupa warisan di beberapa wilayah, satu bidang bangunan yang terletak di Jalan Bukit Duri Jakarta Selatan, di wilayah Kalibata, tanah seluas 13.500 M di Gunung Putri dan sejumlah aset lainnya yang saat ini dikuasai oleh saudaranya yang bernama Eltua Elmondo Simanjuntak dan  Alvino Simanjuntak.

David adalah anak kandung dari almarhum Kolonel Pol. Drs. Ardinus Simanjuntak, anggota DPR-RI periode 1992-1997 dari Fraksi ABRI di Komisi 7.

Saat awak media meminta konfirmasi dari Salah Satu Ahli Waris David Domual Simanjuntak pada Kamis (25/11/2021), dia membenarkan terjadi sengketa warisan tersebut.

Welli Manurung, S.H., M.H, selaku kuasa hukum ahli waris David Domual Simanjuntak,  saat dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut menyampaikan kasus ini terkait masalah warisan yang tidak bisa dibagi.

"Kita bisa bilang jadi perebutan anak-anak beliau, ada salah satu anak dari almarhum tidak bagi, tidak diberikan warisan oleh kedua adik kandungnya, dikarenakan mereka diduga ingin menguasai semua harta warisan almarhum orang tuanya, kalau kita merujuk ke peraturan perundang-undangan, David Domual Simanjuntak selaku ahli waris yang sah anak kandung, seharusnya dapat warisan namun kedua adik kandungnya tidak memberikan warisan tersebut," jelasnya.

Welli Manurung juga menjelaskan alasan kenapa dari pihak saudara kandung lainnya  tidak memberikan warisan tersebut ke saudaranya.

"Karena dari mereka sampai saat ini tidak diketahui apa mereka tidak mau memberikan harta warisan tersebut, kalau menurut dugaan kami, Eltua Elmodo (Dodo) dan Alvino (Vino) mereka mau menguasai semua tanpa mau bagi ke saudara kandungnya David Domual Simanjuntak," jelasnya.

Lanjutnya, saat ini tindakan upaya yang kita lakukan adalah mencoba mengajak mediasi namun pihak dari saudara kandung pak David tidak mau diajak mediasi malah nantang berlanjut ke pengadilan, berarti dengan sikap mereka seperti itu menurut dugaan kami, mereka ingin menguasai seluruhnya.

"Sementara kami mencoba untuk mengajak secara kekeluargaan namun mereka tidak mau dan mereka juga mengajak pak David bisa kebagian harta itu dengan satu syarat mau cabut kuasa dari Pengacara, nah saya sampaikan kenapa mencabut kuasa kalau memang ingin membagi secara benar menurut dugaan kami akan ada kebohongan yang dilakukan oleh kedua saudara kandungnya tersebut, sebagai hak dia sebagai ahli waris yang sah, harta peninggalan orang tua itu wajib dibagi, karena semua harta tersebut masih nama orang tuanya," tegasnya.

David Domual Simanjuntak, dalam kesempatan tersebut juga memberikan keterangan terkait permasalahan yang menyangkut harta warisan orang tuanya yang sekarang dikuasai oleh saudara saudaranya.

"Saya sebagai ahli waris, dari anak almarhum, saya telah didzalimi oleh kedua adik saya yaitu Eltua Elmondo Simanjuntak kemudian Alvino Simanjuntak manager salah satu kontraktor BUMN yang ada di Balikpapan, telah berupaya untuk menghilangkan hak-hak saya sebagai ahli waris dan semoga lewat jalur hukum ini saya dapat keadilan," terangnya.

David Domual Simanjuntak sebagai salah satu ahli waris tersebut juga mengungkapkan tentang jumlah saudara sekandungnya dari Bapaknya yang dulu adalah anggota DPR RI di jaman Soeharto.

"Dari semuanya kami, kakak beradik ada lima, yang meninggal itu dua orang, Abang saya Dolly Simanjuntak dan Musrivan Simanjuntak," katanya.

Ia juga menjelaskan, "Saya sudah ada pendekatan secara kekeluargaan tapi mereka menolak untuk bicara bahkan untuk menemui di rumah almarhum bapak saya, mereka menolak malah menantang ke pengadilan, dengan  alasan itu hak mereka (Dodo dan Vino - Red) yang menjadi peninggalan orang tua itu," tegas David Domual Simanjuntak.

David Domual Simanjuntak menuntut secara hukum tentang haknya sebagai anak kandung dari Almarhum.

"Saya ingin tiga hal, pertama adalah untuk Eltua Elmondo seyogyanya mendapatkan pelanggaran kode etik profesi bila ia memang advokat, yang kedua yaitu sebagai ahli waris berikan haknya secara rata dan tidak berpihak kepada siapapun, karena ada tiga ahli waris anak dari Almarhum Bapak Ardinus Simanjuntak maka seyogyanya dibagi tiga, kalau surat wasiat sampai saat inipun, detik ini saya tidak pernah menerima baik kabar secara langsung maupun tertulis, lisan maupun tertulis tidak ada," tegasnya.

Ketua RT di lingkungan rumah yang diperebutkan  sekilas memberikan komentar tentang ricuh yang terjadi di Jl. Kejakasan tersebut.

"Masalah keluarga sih,yang saya tahu masalah keluarga itu aja,tapi untuk intinya saya belum tahu banget," jelas Ketua RT.

Sampai berita ini dimuat, pihak Vino saat awak media memintai konfirmasi kebenaran perkaranya melalui aplikasi chat di whatsapp  dan via telepon belum memberikan tanggapan.