REFORMASI-ID 🇮🇩 | Kota Bekasi - Setelah Turun Surat Peringatan ke-3 disusul dengan surat pemberitahuan pembongkaran akhirnya belasan bangunan dan lapak pedagang kaki lima di bantaran kali perumahan Duta Indah, Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondokgede dirobohkan menggunakan alat berat.
Belasan bangunan permanen dan semi permanen di RW. 15 dan RW. 20 itu dirobohkan lantaran selama ini dianggap menjadi biang kemacetan di jalan tersebut. Selain itu, bangunan tersebut juga dinilai menyalahi aturan.
" Hari ini akan kita laksanakan pembongkaran seluruhnya mulai dari dalam sampai dengan keluar berdasarkan surat perintah Walikota," tutur Kasad Pol PP, Abi Hurairah dilokasi pembongkaran.
Ia juga menjelaskan," Nanti untuk pelaksanaan selanjutnya akan dilakukan oleh SKPD terkait, ini kita robohkan karena semua info yang masuk sebagai biang kemacetan, dan bangunan nya menyalahi aturan."
"Bahwa 15 bangunan tersebut hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2006 yang sudah habis masa berlakunya, dan tidak diperpanjang hingga 2021," tambahnya.
Petugas sempat beradu argumen dengan kuasa hukum salah satu penghuni kios yang hendak dibongkar.
“Tadi agak sedikit penyampaian keberatan dari pengacaranya mereka menyatakan keberatan, tapi kita sampaikan bahwa kita sesuai dengan SOP,” imbuhnya.
“Kita sama-sama ingin kota Bekasi ini tertib, itu saja, bukan berarti tidak boleh ada pedagang,” tegasnya.
Sempat terjadi kericuhan dalam penertiban tersebut ketika sejumlah petugas akan menangkap seorang yang memakai kaos brimob. Diketahui, bahwa orang tersebut merupakan ketua RT setempat.
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bekasi 150 personil, Kodim 0507/Bekasi 50, Polres Metro Bekasi Kota 100 personil, Limnas 30 Personil dan BMSDA 20 orang, diterjunkan dalam penertiban.
Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni kepada media menjelaskan bahwa telah mengeluarkan Surat Peringatan ketiga kepada seluruh pemilik bangunan liar di pintu masuk perumahan Duta Indah Jatimakmur disusul dengan adanya surat pemberitahuan dari kasatpol PP.
"Semua telah sesuai prosedur, kamu melayangkan SP3 dikarenakan SP1 dan SP2 tidak diindahkan oleh pemilik bangunan," ujar Camat.
Ia juga berharap," Setelah SP3 ada surat berisi pemberitahuan pembongkaran dari kasatpol PP, jadi semua sudah sesuai SOP, semoga tidak ada apa-apa dan bisa berlangsung lancar."
Sementara itu Nur Alamsyah ketua Dewan Pimpinan Daerah Pusat Bantuan Hukum (DPD Pusbakum) Satria Advokat Wicaksana (SAW) Kota Bekasi menerangkan dihadapan media," Kami sangat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan pak Walikota bahwa mengedepankan prinsip keadilan, yaitu yang awalnya berhembus kabar hanya pembongkaran di RW. 20 setelah ada surat dari pak Walikota menjadi acuan bahwa semuanya dibongkar, itu adil bagi kami, walaupun seharusnya namanya bantaran kali ya semuanya sampai kedalam."
"Adapun langkah berikutnya terkait keberadaan para pedagang tentunya nanti kita bicarakan kembali, kita rembuk kembali, kita paham psikologi pedagang saat ini, kita saling menghormati," tutup Nur Alamsyah.
(Tim)