Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Meski Pedagang Menolak, Pembongkaran PKL Tetap Dilakukan Pemkot Bekasi



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Kota Bekasi - Meskipun mendapat penolakan pedagang, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melaksanaan pembongkaran. 

Menanggapi pemberitahuan SP3, pedagang di sempadan kali Perumahan Duta Indah, RW. 20 dan RW. 15 menolak keras pembongkaran yang akan dilakukan.

Ketua Kerukunan Pedagang Kecil Kios Semi Permanen (KPK-KSP), H. Husni menyampaikan dengan tegas menolak keras untuk diterbitkan atau dilakukan pembongkaran.

Ia juga menilai, surat yang dikirim cacat hukum, hal tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada awak media di kios pedagang, selasa malam 16/11/2021.

"Kami akan menjawab dan menyurati secepatnya surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi," tuturnya.

Dalam hal ini, sambungnya, "kami tidak pernah diajak bermusyawarah untuk solusi, nanti bagaimana nasib pedagang yang sudah 25 tahun mencari rezeki buat menghidupi keluarganya."


Ditempat yang berbeda, Nur Alamsyah, Ketua DPD Pusbakum Satria Advokad Wicaksana (SAW) Kota Bekasi sekaligus Kuasa Hukum pedagang kali sempadan yang ada di RW. 20 mengatakan, akan menolak keras untuk diterbitkan atau digusur.

"Kami minta perlu dikaji ulang kembali," tegas Nur Alamsyah mendampingi Achmad Sukowati sebagai ketua PKL. 

"Besok Rabu, 17 November 2021, kami selaku kuasa hukum akan audensi dengan satpol PP Kota Bekasi, untuk menyampaikan perlu dikaji kembali untuk diterbitkan atau digusur kios pedagang kaki lima yang ada di RW. 20," tandasnya.


Reporter : Agus W/Haris


Baca artikel serupa di sini