Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tipikor SMAN 19 Kota Bekasi



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Hukum  - Pihak Kejari Kota Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan pembangunan Unit Sekolah  Baru (USB) di SMA Negeri 19 Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar yang telah menetapkan terhadap dua tersangka yakni UK dan MZ.

Sebelumnya, UK sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kejari pada tanggal 1 Oktober 2021 setelah itu dari hasil pengembangan Kejari, berlanjut dan menetapkan MZ yang tadinya sebagai saksi kini ditetapkan tersangka ke dua, pada tanggal 29 Oktober 2021.

"Kini kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial UK beserta MZ, keduanya dan sudah kita lakukan penahanan, UK di tahan di lapas kelas IIA Bulak Kapal dan MZ dititipkan di Polrestro Bekasi Kota. Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik," kata Kajari melalui Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi yang juga didampingi Kasi Pidsus Restu Andi saat Konferensi Pers. Rabu (03-11-2021).

Yadi menerangkan, bahwa dari hasil penghitungan  oleh pihak Auditor  ditemukan kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.700.000.000

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.700 juta anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut," tegas nya.

Selain itu, Yadi memaparkan, dalam penyidikan itu sudah disampaikan SPDP kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau perkembangan dan penyidikan yang dilakukan  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

"MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK diduga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah," bebernya.

Yadi menambahkan, atas penahanan kedua tersangka, masing-masing berinisial UK dan MZ dikenakan pasal 2 juncto, pasal 3 juncto, pasal 9 juncto, pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi.

"Dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

(Tim)