Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Meringkus Buronan Narkoba dan TPPU di Surabaya



REFORMASI-ID ðŸ‡®ðŸ‡© | Hukum - Tim Intelijen bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Denpasar menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) di sebuah Apartemen Grand Sungkono Lagoon, Dukuh Pakis, Surabaya pada Sabtu 6/11/2021.

Terpidana Nana Juhariah ditangkap merupakan hasil pengembangan dari perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Barang Bukti yang berhasil diamankan terkait perkara ini adalah narkotika jenis sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketahuinya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka dalam keterangan tertulisnya.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1863K/Pid. SUS/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan," sambungnya.

Sebelumnya NJ dipanggil secara patut namun tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan Kejaksaan Negeri Denpasar, melalui Kasi Pidum Kejari Denpasar telah mengirim Nota Dinas kepada Kasi Intel Kejari Denpasar perihal Permohonan pengajuan Pemantauan dan Penangkapan NJ pada tanggal 20 September 2021.

"Sebagai tindak lanjut dari Nota Dinas Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengrimkan IN 19 (Surat Permohonan Pemantauan) pada tanggal 20 September 2021 perihal Bantuan Pemantauan / Pengamanan Terpidana Atas Nama NJ yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali," ucap Putu.

"Setelah melakukan pemantauan selama tiga minggu, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa NJ berada di Kota Surabaya. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan NJ di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805," terangnya.

Selanjutnya Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Denpasar membawa Terpidana NJ menuju Lapas Perempuan di Kerobokan untuk dilaksanakan Eksekusi.

"Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi orang yang bersalah di Negeri ini. Kami sampaikan bagi Terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana," pungkasnya.
[TB]