REFORMASI-ID 🇮🇩 | Medan - Pengelolahan Rumah Sakit (RS) Haji secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendapatkan apresiasi yang baik dari Eka Putra Zakran, SH, MH pengamat hukum dan sosial Sumut. Alumni Magister Hukum UNPAB ini berpendapat bahwa sudah tepat bila status RS Haji secara sah di bawah pengelolaan pemrovsu. Hal itu dikatakan Epza pada Selasa (23/11/2021) di Medan.
"Saya rasa tidak elok jika pemrovsu diminta untuk mengembalikan status RS Haji sebagai wakaf, karena sebelumnya kan telah diserahkan ke pemrovsu," tuturnya.
"Apalagi proses pengalihannya telah melewati suatu proses eksamenasi Perda. Jadi sangat wajar bila RS Haji secara sah dikelola pemropsu. Artinya bukan tiba-tiba atau ujuk-ujuk pengalihannya tapi lewat suatu mekanisme dan tahapan yang jelas, yaitu pada masa Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan sekda Nurdin Lubis," jelasnya.
Ia menambahkan, justru menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa suatu prodak politik yang telah diputuskan melalui Perda di DPRD Sumut kok mau diutak atik lagi?.
"Kalau pun dari awal proses pengadaannya ada sumbangan masyarakat, biarlah sumbangan itu mendapat nilai ibadah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, tak usah palah diungkit-ungkit lagi," ungkapnya.
"Nanti malah jadi subhat dan hilang nilai ibadahnya, ketika infak, sedekah, wakaf atau sumbangan yang telah diberikan itu diungkit-ungkit kembali," katanya.
Hemat saya, kepada masyarakat yang sedari awal telah menyumbang dan berkontribusi dalam pengadaan tanah RS Haji tersebut berlapabg dadalah. Bukan kah dalam islam konsep pahala sedekah, seperti satu biji jagung yang kemudian dapat menghasilkan tujuh ratus biji jagung, hemat saya itu yang harus dikejar dan diuatamakan.
Pendek kata, sambungnya, sudah pas jika RS Haji sah dikelola oleh pemrovsu dan mari kita dukung bersama niat pemrovsu yang akan membangun dan menjadikan RS Haji bertaraf internasional. Jelas saya pikir nanti akan menjadi kebanggan kita bersama, karena terus terang dalam kehidupan ini masalah kesehatan menjadi faktor utama bagi setiap manusia, mengakhiri pembicaraan.
(Rilis/Ervan)