REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta - Bongkar Cantik, istilah ini umum diperbincangkan dikalangan pemilik bangunan dan di lingkungan Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kemayoran, Suku Dinas CKTRP Kota Jakarta Pusat dan DCKTRP DKI Jakarta. Rabu, 10 November 2021.
Tentunya, bongkar cantik tidak gratis dan diduga kuat adanya kompensasi antara pemilik bangunan dan oknum dinas terkait.
Dugaan bongkar cantik terjadi di bangunan milik Steven di Jl. Kemayoran Ketapang No.126, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran telah di segel No. 87 /-1.758.1 tgl 6-04-2021 yang telah melanggar Garis Sepadan Bangunan belakang bangunan dan samping bangunan.
Informasi yang dihimpun dilapangan, bangunan yang kabarnya dipergunakan usaha konveksi ini hanya dibongkar belakang alias bongkar cantik, sedangkan samping kanan kiri bangunan yang melanggar GSB tidak dilakukan pembongkaran oleh dinas terkait. Ada apa?
Hasil pengamatan dilapangan, dua bangunan yang sudah terbit Surat Perintah Bongkar (SPB) hingga kini belum ada pelaksanaan pembongkaran. “Infonya minggu minggu ini dilakukan pembongkaran. Mudah-mudahan tidak bongkar cantik juga,” ucap sumber dilingkungan Dinas sambil ketawa, Selasa (09/11/2021).
Ketua Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, H. Hendro Malvinas mengaku sangat menyayangkan kinerja petugas lapangan Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kemayoran, Suku Dinas CKTRP Kota Jakarta Pusat dan DCKTRP DKI Jakarta. “Harusnya sebagai pelaksana pengawasan dan yang berwenang menerbitkan IMB, DCKTRP dari jajaran Kecamatan, Kota Jakarta Pusat dan DKI Jakarta bisa kompak dan bertindak tegas dan tidak setengah hati menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB maupun yang melanggar fisik IMB,” kata H. Hendro.
Terkait benner bertuliskan “SEGEL” di dua bangunan yang telah terbit Surat Perintah Bongkar (SPB) bangunan di Jl. Utan Panjang RT 009/RW 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran dan bangunan di Jl. D, RT 004/RW 002, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran yang diduga melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggara Bangunan dan Gedung, pasal 15 ayat 1 huruf b, berbunyi: Memasang papan segel pada lokasi bangunan gedung yang jelas terlihat. “Silahkan di lihat sendiri di lokasi dan dinilai, apakah benner segel di dalam bangunan yang terkesan disembunyikan dari muka umum atau benner segel tersebut dipasang di depan bangunan menghadap ke muka umum," ungkap H. Hendro sambil tersenyum.
Hasil pengaduan berdasarkan surat konfirmasi www.suaramandiri.com, mendapat respon positif dari Sudin DCKTRP Jakarta Pusat dan menunggu keputusan Kepala DCKTRP DKI Jakarta, Heru Hermanto untuk pelaksanaan pembongkaran pada dua bangunan yang telah terbit SPB.
Seperti pemberitaan kemarin, setelah mendapat surat informasi dan konfirmasi dari www.suaramandiri.com, Reza memberikan laporan kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakpus, Zulkifli ZA melalui suratnya No. 08/kmy/IX/2021, tertanggal 11 September 2021. Dua bangunan telah terbit Surat Perintah Bongkar (SPB).
Hal itu telah ditindak lanjuti bangunan yang berlokasi di Jl. D, RT 004/RW 002, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran terhadap bangunan telah dikenakan sanksi Surat Peringatan No. 190/1.758.1, tanggal 21 Juni 2021. Kemudian terbit Surat Segel No. 204/1.758, tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Perintah Bongkar (SPB) No. 187/1.758.1, tanggal 05 Agustus 2021. Masih isi Surat Laporan, disebutkan bangunan yang berlokasi di Jl. Utan Panjang RT 009/RW 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran telah dikenakan sanksi, berupa: Surat Peringatan No. 109, tanggal 21 April 2021, kemudian diterbitkan Surat Segel No. 112, tanggal 28 April 2021 dan terakhir Surat Perintah Bongkar (SPB) no. 119/1.758, tanggal 20 Mei 2021. (**)