REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengapresiasi Brigjen TNI Junior Tumilaar,
S.H., M.H. yang telah melakukan tindakan heroik membela anggota TNI
dalam hal ini Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan rakyat kecil yang
diperlakukan sewenang-wenang terkait penguasaan hak atas tanah
pribadinya oleh sebuah korporasi pengembang properti.
"Kami mengapresiasi kepada beliau Brigjen TNI Junior Tumilaar," ucap Sekjen Dewan Pengurus Nasional PPWI H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P., Senin (18/10/2021).
Fachrul Razi yang juga Senator DPD RI asal
Aceh, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Brigjen TNI Junior
Tumilaar sebagai sikap yang seharusnya, yaitu menunjukkan bahwa TNI
harus membela rakyat.
"Apa yang beliau lakukan adalah sikap yang menunjukkan bahwa TNI memang harus menjadi pembela rakyat," tegas Fachrul Razi.
Diketahui publik secara luas, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi viral
usai menulis surat untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan
dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat
panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara
di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan
menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat
sekelilingnya."
Demikian petikan surat tersebut yang selain
ditujukan ke Kapolri, ditembuskan ke Panglima TNI, Kasad, Pangdam
XIII/Merdeka, James Tuwo selaku Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban,
serta Anggota DPR RI asal Sulut Hillary Brigita Lasut.
Surat dengan tulisan tangan pada lembar dobel folio bergaris itu menjelaskan perihal pemanggilan oleh polisi terhadap Bintara Pembina Desa (Babinsa) karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru (67). Ari adalah warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) dengan tuduhan melakukan perusakan di lahan atau tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.
Brigjen
TNI Junior Tumilaar juga menjelaskan dalam surat yang ditulis pada 15
September 2021, jika surat itu dibuat setelah sebelumnya melakukan upaya
mendatangi Polda Sulawesi Utara, dan juga upaya komunikasi lewat jalur
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) namun tidak diindahkan.
Brigjen
TNI Junior Tumilaar kini telah dicopot dari jabatannya sebagai
Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka dan dipindahkan menjadi staf khusus
KSAD di Mabesad sambil menunggu pensiun tahun depan.
Berikut ini
salinan surat yang ditulis Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.H
bertanggal 15 September 2021 yang berujung pada pencopotan dari
jabatannya itu.
Salam sinergitas TNI-Polri dan salam presisi.
Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa.
Saya
Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan
bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat
panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara
di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan
menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat
sekelilingnya.
Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada
rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67
tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra
International/Perumahan Citraland. Bapak Ari Tahiru sampai surat ini
dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik
tanah waris yang dirampas/diduduki
PT Ciputra
International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota
Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu
pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Selain itu,
pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang
sedang bertugas di tanah Bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan
Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016.
Atas laporan PT Ciputra
International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat
panggilan kepada Babinsa. Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha
Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan
yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah
Yehuwa.
Saya Tentara Rakyat
Junior Tumilaar
Brigjen TNI
Tembusan:
1. Panglima TNI
2. Kasad
3. Pangdam XIII/Merdeka
4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)
5. Ibu Brigita H Lasut
Insert: Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.H dengan latar belakang surat yang dikirimnya ke Kapolri, KASAD, Panglima TNI dan anggota DPR RI.
Dalam
sebuah tayangan di laman YouTube Brigjen TNI Junior Tumilaar
mengungkapkan sudah memperhitungkan akan risiko apa yang bakal
diterimanya atas tindakannya tersebut. Namun ia siap menerimanya.
Bagi
dirinya bukan hanya soal membela anggota TNI dan rakyat pemilik tanah,
namun lebih dari itu adalah sejarah dan tatanan kehidupan sosial yang
telah terbentuk sebagai warisan nenek moyang yang juga akan hilang.
Sumber: LUGAS