REFORMASI-ID 🇮🇩 | Kriminal - Tim Sat Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering melancarkan aksinya di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Ketiga Tersangka AAH (34) AH (31) dan W (38) ditangkap pada Hari Kamis 28/10/2021 secara bersamaan diwilayah Jakarta Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Gading AKP Rio Mikael Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP M. Fajar dan Panit Reskrim IPDA Arief Widyantoro dalam Konferensi Pers nya pada Jum'at, 29 Oktober 2021.
Kapolsek Kelapa Gading AKP Rio Mikael Tobing mengatakan, setelah adanya laporan perkara pencurian dari warga kami langsung melakukan penyelidikan.
"Ada laporan warga telah terjadi kehilangan Satu (1) unit sepeda motor Honda Beat B 3483 UTO pada Hari Rabu 27/10/2021 sekira pukul 18.00 WIB di samping rumahnya Jalan Perjuangan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Rio dalam Konferensi Pers nya.
"Berdasarkan informasi dan rekaman CCTV yang kami dapat, akhirnya kami menemukan keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku dapat kami amankan," sambungnya.
Rio menjelaskan, awalnya kami menangkap pelaku Ranmor AAH dan AH, kemudian para pelaku mengakui perbuatannya dan sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kelapa Gading.
"Dari hasil pengembangan para pelaku AAH dan AH mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak Tujuh kali, dan motor hasil curiannya di jual kepada tersangka W," katanya.
Ketiga para tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka AAH melakukan upaya pencurian sepeda motor yang hendak dicuri dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang sudah di modifikasi.
Sementara tersangka AH mengawasi AAH dalam melakukan aksi kejahatannya agar terhindar dari bahaya masyarakat sekitar.
"Setelah motor curiannya berhasil dibawa kabur oleh tersangka AAH, kemudian tersangka AH mengikutinya dari belakang," terang Rio.
Setelah itu, masih kata Rio, para tersangka AAH dan AH membawa motor hasil curiannya untuk dijual kepada tersangka W.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa 1 lembar STNK asli sepeda motor honda beat Tahun 2019 dengan Nopol B 3483 UTO, 4 unit sepeda motor jenis matic, 3 buah kunci kontak sepeda motor yang sudah dimodifikasi, 7 buah mata kunci letter T, 1 buah gagang kunci letter T, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.200.000, (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), serta 2 buah topi bertuliskan Oneplus dan 1 pcs kaos warna hitam - putih yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh (7) Tahun penjara," tutup Rio.
[TB]