Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Roni Andrianto, S.H. : Kita Menghormati Keputusan Hukum



REFORMASI-ID | Riau - Menurut Penasehat Hukum EZ Als Darmon bin Bidin, Jon Hendri, SH didampingi Roni Andrianto,SH,  terkait dengan penahanan klien nya  menghormati kewenangan yang dilakukan oleh pihak penyidik. Senin 04 Oktober 2021.

"penyidik tentunya menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, pastinya kita menghormati itu semua, namun karna pasal yang disangkakan adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor, pastinya kita menunggu pembuktian di pengadilan nantinya," ujarnya.

Selanjutnya, terkait sudah keluarnya surat penahanan terhadap klien selama 20 hari kedepan dengan surat No. SP Han/90/IX2021/Reskrim. Pihaknya tetap melakukan upaya hukum penangguhan penahanan Polres Pelalawan.

" Ya kita sudah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami, dengan beberapa pertimbangan hukum dan juga kondisi klien kami saat ini," tambahnya. (masdar)