REFORMASI-ID 🇮🇩 | Hukum - Seorang nasabah Asuransi Allianz, berinisial FAG (31) mendatangi kantor hukum Law Firm 'Francois Hallatu & Associates' sebagai Kuasa Hukum untuk mengajukan Klaim dan Somasi terhadap Allianz sehubungan dengan dugaan penolakan Klaim Pembiayaan rumah sakit yang membuat nasabah merasa dirugikan. Rabu, 27 Oktober 2021.
Dengan Polis No. 000060267092 FAG (Nasabah) menerangkan, pada tanggal 23 Maret s/d 1 April 2021 saya dirawat di salah satu rumah sakit diagnose Gastroenteritis Akut dan Dyspepsia, dengan menggunakan manfaat jaminan asuransi, sesuai ketentuan polis biaya perawatan dicover Allianz.
"Diduga pihak Allianz memberikan keterangan tidak benar kepada dokter penanggungjawab perawatan FAG rumah sakit Primaya Evasari, bahwa FAG pernah sakit 14 kali dengan diagnosa yg sama di rumah sakit Hermina Galaxi," tutur FAG kepada media.
"Dari hal tersebut yang terjadi tidak sesuai harapan, biaya perawatan saya ditolak/tidak dicover Allianz dengan berbagai macam alasan," jelasnya.
"Sehingga saya membayar biaya perawatan dengan menggunakan biaya sendiri sebesar Rp. 25.730.181,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh satu rupiah)," ungkapnya.
Atas penolakan tersebut FAG dirugikan sebesar Rp. 25.730.181,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
FAG sudah mencoba mendatangi Kantor Allianz untuk reimburse biaya perawatan, namun sampai saat ini kerugian tersebut belum digantikan Allianz.
"Harapan kami semoga Allianz tetap komit dan tidak mempersulit Nasabahnya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Allianz belum memberikan respon terkait kasus polis nasabah berinisial FAG.
(Red)