Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Depok Berhasil Mengamankan Ade Ohoiwutun Buronan Tindak Pidana Korupsi



REFORMASI-ID | Terkini - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Terpidana Ade merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tual ditangkap di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat pada hari Rabu 22/9/2021 pukul 15.20 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, Terpidana ADE OHOIWUTUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 22/9/2021.



"Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah). Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tambah Leonard.

Leonard menjelaskan, akibat dari perbuatan Saudari Dra. Hj. M. Kabalmay (Sekretaris DPRD Kota Tual) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terpidana Ade Ohoiwutun selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah Lima Puluh Tujuh Sen).

"ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.

Selanjutnya Terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

"Melalui program tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.

[TB]