Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tim Reskrim Polsek Tarumajaya Ringkus Genk Motor Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan



REFORMASI-ID | Kab. Bekasi - Tim Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembacokan dan penganiayaan di wilayah Gang Poncol, Kebon Kelapa, Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Kab. Bekasi Jawa Barat pada Rabu 18/8/2021 pukul 01.00 WIB.

Pelaku ABS alias Cibaw ditangkap karena diduga telah melakukan aksi tawuran di Gang Poncol yang telah menimbulkan korban.

Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya AKP Edy Suprayitno mengatakan, aksi tawuran terjadi saat sekumpulan anak muda yang menamakan Bs818 Bekasi sedang live di akun Instagramnya.

"Awal mula kejadian, sekelompok anak muda yang menamakan Bs818 Bekasi sedang live di akun Instagramnya, lalu dikolom komentar ada yang menantang untuk tawuran di Kp Kebon Kelapa, Segara Makmur, Tarumajaya, Kab. Bekasi," kata Edy dalam keterangan Konferensi Pers nya Selasa 24/8/2021.

"Kemudian pada pukul 00.30 WIB sekelompok anak muda Bs818 berjumlah sekitar 20 orang melakukan penyerangan ke TKP yang sudah disepakati," lanjut Edy.

Korban yang saat itu baru selesai melakukan kegiatan pembagian hadiah dalam rangka HUT RI di gang Poncol, Segara Makmur mendapat kabar dari RT Ipul bahwa telah terjadi keributan di TKP.

Namun naas, korban yang berniat ingin melerai tawuran tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pemuda dan langsung melayangkan senjata tajam hingga mengenai tangan sebelah kanan dan pinggang.

Edy menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan pengembangan. Selain ABS kami juga sudah mengantongi Identitas pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

"Tim Reskrim terus melakukan pengejaran terhadap tersangka AM, N, dan MJM yang saat ini masih melarikan diri," terangnya.

"Kami juga telah mengamankan 6 buah senjata tajam jenis celurit, dan 1 unit sepeda motor di Basecamp Bs818 Bekasi," sambungnya.

"Tersangka ABS alias Cibaw diduga telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke 2 Subs 351 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 10 Tahun penjara," pungkasnya

[TB]