Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Samsat Bekasi Kota Siap Melaksanakan Program Pemutihan Triple Untung


REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Samsat Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Ir. Juanda No. 302, Bulak Kapal, Margahayu Bekasi timur, Kota Bekasi, siap melaksanakan program pemutihan triple untung. Minggu, (01/08/2021).

Program pemutihan triple untung untuk masyarakat yang bertujuan bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diberikan Samsat Bekasi Kota untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan tetap mengikuti Prokes 5 M yang berlaku.


Saat dikonfirmasi via chat WA, AKP Subur Irianta mengatakan, "Samsat Kota Bekasi siap melaksanakan program pemutihan  triple untung periode 1 Agustus - 24 Desember 2021."

"Tentu pelaksanaan program ini kita sudah berkordinasi dengan baik oleh Bapenda dan para stake holder," ujarnya.

"Program ini dipastikan bebas dari pungli dan untuk petugas siap melayani masyarakat dengan ramah," lanjutnya.


Lebih lanjut Ia menjelaskan, "Adapun persyaratan umum, masyarakat harus membawa STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir serta BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya, sedangkan untuk persyaratan khusus pajak 5 tahunan adalah, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik dan BPPKB asli."

"Semua program yang kita adakan tentunya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak luput Samsat Kota Bekasi tetap menjaga Prokes yang ketat untuk setiap pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.


(Redaksi)