Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kemnaker Layangkan Surat Kepada Kepala BP2MI Terkait Pembebasan Biaya Penempatan PMI


REFORMASI-ID | Terkini - Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja) layangkan surat kepada kepala BP2MI pada tanggal 30 Juli 2021, terkait pembebasan biaya penempatan PMI. Kamis, (19/08/2021).

Saat dikonfirmasi awak media, M. Zainul Arifin, S.H.; M.H. Ketua Advokasi dan Hukum LBH Baranusa mengatakan," Ini salah satu bentuk bahwa tidak ada kecocokan dan koordinasi yang baik antara BP2MI dan Kemnaker terkait Penempatan bagi Calon PMI ke LN, dalam menyamakan persepsi terkait pembebasan biaya Penempatan bagi PMI."


"Kementerian dan lembaga ini memiliki fungsi dan kewenangan yang sama yakni bisa menempatkan dan juga melindungi PMI. Namun faktanya sejak reformasi hingga hari ini PMI selalu menjadi korban atas ego sektoral kedua institusi ini. Jika terjadi masalah terhadap PMI mereka saling lempar tanggung jawab," tegasnya.

M. Zainul menambahkan," Tumpang tindih kewenangan ini tidak boleh dibiarkan terus menerus sebab akan membebani keuangan negara dan kerjanya tidak efektif malah mubazir."


"Maka Presiden Jokowi perlu segera melakukan evaluasi terhadap lembaga BP2MI ini yang kami nilai tidak efektif lebih kepada tujuan pencintraan pemimpinnya saja. Bila perlu Jokowi segera membubarkan BP2MI karena merupakan salah satu janji nawacita Jokowi untuk membubarkan lembaga yang tidak efektif dan tumpang tindih fungsi dan kewenangannya dengan instansi yang lainya," pungkasnya.


(Red)