Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sekelompok Driver Ojol Minta Kapolda Metro Jaya Menindak Driver yang Tolak Perpanjangan PPKM Darurat


REFORMASI-ID | Jakarta - Maraknya isu untuk melakukan aksi turun ke jalan menolak perpanjangan PPKM Darurat pada hari Sabtu 24 Juli 2021 oleh sejumlah komunitas Ojol (Ojek online), memancing sebagian komunitas driver ojol  lainnya yang kontra guna melakukan aksi penentangan dengan mendatangi kantor polisi dan membacakan deklarasi. Salah satunya di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (23/07/2021) serta di Mapolda Metro Jaya.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto membenarkan perihal tersebut, memang benar komunitas driver Ojol melakukan Deklarasi perihal maraknya poster yang mencatut nama Ojol untuk mengikuti aksi pada Sabtu 24 Juli 2021 besok.

Dalam deklarasinya para driver ojol yang datang ke Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, menolak ajakan untuk mengikuti aksi turun ke jalan yang isunya sudah ramai tersebar di Media Sosial.

Menyambut kedatangan komunitas driver ojol itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan, pekerjaan yang dilakukan para driver Ojol itu pekerjaan yang mulia.

"Ini bukan hanya pekerjaan, tapi juga sebagai bentuk pelayanan," kata Fadil.

Dengan tegas sejumlah driver ojol itupun menyatakan di depan Kapolda bahwa mereka menolak ajakan demo menolak perpanjangan PPKM Darurat itu.

"Itu bukan kami Pak. Kami tegas menolak. Tolong ditindak, Pak. Jangan bawa-bawa nama ojol," tegas salah satu perwakilan ojol kepada Kapolda dengan nada anti demokrasi yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sebelumnya, poster seruan aksi bertajuk 'Jokowi End Game' beredar di Media Sosial. Aksi massa tersebut rencananya dilakukan pada 24 Juli dengan melakukan long march dari Glodok ke Istana Negara.

Diketahui, sebelumnya Perwakilan komunitas driver Ojol mendatangi Polda Metro Jaya, para driver hendak menemui Kapolda untuk menyampaikan aspirasi mereka, khususnya terkait kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan PPKM darurat. (tb/mri)