REFORMASI-ID l Kota Bekasi, Senin (5/7/2021) Dalam rangka optimalisasi percepatan penanganan evakuasi medis pada keadaan gawat darurat Jenazah masyarakat terkonfirmasi Covid-19 di wilayah kelurahan hingga tingkat RW/RT di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi memberikan pelayanan ambulan dan mobil jenazah yang dapat mengantarkan jenazah untuk di evakuasi.
Nomor pelayanan penjemputan Jenazah Covid-19 di Kota Bekasi untuk Ambulance dan mobil jenazah dipusatkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, 0812-8395-7877 atau Call Center 1500-444. Pelayanan meliputi wilayah Kota Bekasi dan gratis. Silakan menghubungi nomor layanan tersebut dan ambulan akan datang ke lokasi.
Informasi ini isi dalam Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 024/810/SET.COVID-19 tentang Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah Covid-19 di wilayah Kota Bekasi tanggal 05 Juli 2021. Surat edaran ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas Kota Bekasi.
Surat edaran ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Bali.
Reporter: Agus Wiebowo
Sumber : Humas