REFORMASI-ID | Kota Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sabtu, (04/07/2021).
Hal ini dikeluarkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dan mengantisipasi penyebaran penyakit Zoonosis berperantara hewan kurban selama penyelenggaraan kurban Tahun 1442 H/ 2021 M. Dengan ini dihimbau untuk menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) milik Pemerintah Kota Bekasi dan milik swasta yang ada di Kota Bekasi. Jika penyelenggaraan pemotongan dilakukan diluar RPHR agar melaksanakan ketentuan teknis penyelenggaraan sebagai berikut :
1. Mendaftarkan tempat pelaksanaan pemotongan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dengan mengisi form http://bit.ly/LaporLokasiKurban atau dapat menghubungi Nomor Hotline Kurban (081997530023) untuk mendapat pembinaan teknis;
2. Membatasi jumlah panitia/pekerja dalam pelaksanaan pemotongan hewan dan penanganan daging kurban secara efisien;
3. Memastikan pelaksanaan kurban hanya dihadiri oleh panitia;
4. Melakukan pengukuran suhu terhadap seluruh panitia sebelum memasuki area pemotongan hewan dan penanganan daging kurban;
5. Menggunakan APD (minimal masker pelindung wajah) dan tidak meludah/ merokok serta memperhatikan etika meludah/bersin/batuk;
6. Menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer dengan kandungan alkohol 70%;
7. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas;
8. Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat seperti mencuci tangan;
9. Mengatur jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging;
10. Mengemas daging menggunakan plastik transparan/putih dan tidak berbau;
11. Memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan;
12. Mendistribusikan daging kurban maksimal 4 (empat) jam setelah proses penyembelihan
13. Mendistribusikan daging kurban langsung ke rumah mustahik;
14. Melakukan pembersihan dan disinfeksi peralatan sebelum dan setelah digunakan.
Reporter: Agus Wiebowo
Sumber: Humas