Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pelapor Kecewa, Buron yang Ditangkap Polisi di Ciamis Akan Dibebaskan Polsek Bekasi Timur?


REFORMASI-ID | Kota Bekasi
- Terkait dugaan tindak pidana pencurian barang-barang berharga milik pelapor (korban), Mastaria Manurung (41) yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial DD (41) pada bulan Juni 2020 di jalan Kecubung 2 Kecamatan Bekasi Timur, kini memasuki babak baru.

Saksi DD yang sudah dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur dengan Nomor laporan: LP/1331/K/VI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Juni 2020 akhirnya berhasil diamankan oleh pelapor selaku korban dengan dibantu aparat Kepolisian di wilayah Ciamis Jawa Barat.

Namun belakangan, kuasa hukum korban Unggul Sapetua, S.H mendengar saksi (DD) akan dibebaskan atau "dipulangkan," Unggul mengatakan, bahwa dirinya selaku kuasa hukum pelapor tentunya akan menempuh langkah-langkah hukum lebih jauh. "Hingga sampai kepada bapak Kapolri agar perkara ini menjadi terang benderang dan klien saya sebagai pelapor mendapatkan kepastian hukum yang jelas," tegasnya.

Menurut kuasa hukum korban Unggul Sapetua, S.H peristiwa dugaan aksi pencurian ini berawal dari korban selaku pelapor, Mastaria Manurung yang telah memiliki suami, kemudian sang suami direbut Wanita Idaman Lain (WIL).

Awal kejadian, suami korban tinggal dengan DD (42) menempati rumah pelapor (korban). Sementara korban tinggal di rumah kontrakan. Saat korban kembali ke rumah yang ditempati oleh suaminya, ternyata barang-barang berharga dan beberapa barang pribadi pelapor raib. "Diantaranya dua (2) buah jam tangan merk Guess sudah tidak ada di tempat," ujar Unggul kepada wartawan, Rabu (21/7/2021) sore.

Saat hendak dikonfirmasi awak media Kapolsek Bekasi Timur AKP Rusit Malaka menolak untuk memberikan keterangan dan meminta untuk ke Kanit karena kasusnya masih proses, kemudian bergegas pergi meninggalkan awak media menggunakan mobil patroli Satgas Covid-19.[]

 

Laporan Darsono Al Ijtihad
Editor: Mahar Prastowo