REFORMASI-ID | Bekasi Kota - Pasien atas nama Fuja dari Kelurahan Penggasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Dikeluarkan dari Rumah sakit Rawa Lumbu dengan status sembuh tapi kondisi pasien dalam keadaan kritis butuh perpanjang waktu perawatan. Senin, (05/07/2021).
Okni tim advokasi LSM Bapera menjelaskan, bahwa ketika mengadvokasi masalah tersebut dan mendorong agar pihak rumah sakit memperpanjang jangka waktu perawatan terhadap pasien atas nama Fuja tetapi pihak rumah sakit tidak terima dengan alasan jika diperpanjang harus melakukan pembayaran secara tunai tanpa melalui kartu KIS (Kartu Indonesia Pintar).
"Kami advokasi masalah ini sampai kami tadi temui manajemen rumah sakit agar pasien ini diperpanjang jangka waktu perawatannnya karena ada kartu KIS, tapi pihak manajemen rumah sakit mengatakan kalau diperpanjang maka harus bayar tunai tanpa menggunakan kartu KIS," ujar Okni bagian advokasi Bapera Rawa Lumbu melalui sambungan telepon dengan awak media (4/7/2021).
Salah satu pengurus Bapera juga menambahkan, jika pasien atas nama Fuja meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Hermina akibat penyakit yang dideritanya yaitu paru-paru.
"Sementara faktanya pasiennya masih dalam keadaan lemas dan masih butuh perawatan ketika keluar dari Rumah Sakit Rawa Lumbu, akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit Hermina ternyata dalam perjalanan nyawanya sudah tidak tertolong," ujar narasumber dari Bapera melalui via telepon yang namanya tidak mau disebutkan.
Sementara suami almarhumah Fuja sampai dengan saat ini belum bisa dihubungi karena masih dalam keadaan pingsan. Almarhumah Fuja dirawat di Rumah Sakit Rawa Lumbu terhitung tanggal 26/6/2021 s.d. 3/7/2021 dan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Hermina tanggal 4/7/2021 setelah magrib. (MRI/MD)