Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kebijakan Pemdes Disesalkan Asisten Administrasi Dompu


REFORMASI-ID | Dompu - Kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang ingin memiliki kendaraan Ambulance (mobil pengangkut pasien) rupanya mendapat tanggapan serius dari Asisten Administrasi Kabupaten Dompu, H.Burhanuddin, S.H.

Di Kabupaten Dompu Provjnsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ada kebijakan Pemdes bersama BPD nya untuk mengalokasikan sebagian dana ADD (Anggaran Dana Desa) untuk membeli satu unit kendaraan Ambulance bagi desa yang membutuhkannya.

Kini Desa Karamabura, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, telah memiliki kendaraan Ambulance itu. Harganya cukup fantasis Rp.255.000.000., (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

Ketika menjawab pertanyaan MRI Kepala Desa Karamabura, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Aswan menjelaskan, "Pembelian kendaraan ambulance ini berdasarkan hasil Musdes (musyawarah Desa) tahun lalu."


Menurut Kades pertimbangan memiliki kendaraan itu, karena jaraknya Desa Karamabura dengan Puskesmas yang ada di Desa O'o cukup jauh sekitar 5 kilo. Tapi kalau Desa yang berdekatan dengan Puskesmas mereka tidak membeli kendaraan ambulance.

Sampai hari ini kata Kades, "Sudah ada sekitar belasan Desa yang sudah membeli kendaraan ambulance."

Namun pembelian kendaraan pengangkut pasien ini disesali Asisten Administrasi daerah setempat, H.Burhanuddin, S.H., "Sebetulnya Desa yang agak dekat dengan kantor Puskesmas tidak perlu membeli kendaraan ambulance, karena di setiap Desa ada Postu dan kalau hanya yang sakit biasa bisa dengan kendaraan bermotor. Ini perlu dilakukan mengingat kebutuhan pembangunan yang mendesak lainnya di masyarakat masih cukup banyak."

Lanjutnya, "Kebutuhan dimaksud seperti perbaikan jalan ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. Perbaikan jalan lingkungan, termasuk pagar yang belum terselesaikan."

Namun demikin H.Burhanuddin memberi masukan pada Pemdes agar dalam menggunakan ambulance itu segala biaya hendaknya jangan dibebankan pada masyarajat pengguna. Biaya itu harus ditanggung Pemdes.

"Tentu hal ini setelah ada persetujuan BPD masing masing Desa. Penggunaan dana yang dialokasikan untuk biaya itu harus jelas secara adminitrasi yang benar." Ini perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran," pungkas H.Burhanuddin pada MRI via ponsel.(AWS)